Berita Sidikkasus.co.id
LABUHA | Dugaan kuat Kepala Desa Laluin melakukan bukti penyetoran dugaan korupsi dengan Surat Tanda Terima Setoran ( STTS ) Sebesar Rp 500 juta tidak tepat sasaran atau tidak jelas dalam penyetoran nya.
Sebab, bukti surat tanda terima setoran ( STTS) yang dilakukan oleh Kades Laluin itu sendiri sejauh ini tidak bisa diperlihatkan alias diduga berbohong kepada sejumlah wartawan di Halmahera Selatan.
Pasalnya, dimana Kepala desanya melakukan dugaan kuat korupsi Dana Desa Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan itu terdapat di Tiga tahun berturut- turut senilai kurang lebih 1 Miliar.
Akhirnya, Aliansi Masyarakat Halmahera Selatan Bergerak (AMHB) yang tergabung dalam beberapa desa di Halmahera Selatan yakni Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan, Desa Bobo Kecamatan Mandioli Utara, dan Desa Matunting Kecamayan Gane Timur Tengah.
Untuk menggelar Unjuk Rasa jilid ke- ll di Kantor Inspektur – Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan dan Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Jumat (29/12/2023).
Dalam orasinya yang disampikan mantan ketua umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Laluin (lPML) 2018 sampai dengan 2020, Rifandi R Hi Basri mendesak pihak kejari Halmahera Selatan harus memperlihatkan dalam bukti Surat Tanda Terima Setoran ( STTS ) yang dilakukan oleh Kades Laluin berinsial VS atas dugaan korupsi Sebesar Rp 500 juta kepada publik secepatnya.
“Dugaan kasus korupsi berdasar dari laporan Mantan Bupati Halmahera Selatan, ALM Usman sidik pada tahun 2021 ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan atas temuan Inspektorat di tahun anggaran 2018 senilai Rp.29.700.000,00 juta, 2019, senilai Rp.463.509,364,00 dan di tahun 2020 senilai Rp.493.209,364,00.”ungkapnya dalam orasi di depan Kejari Halmahera Selatan.
Menurut, Rifandi R Hi Basri menyatakan dalam orasi tersebut bahwa dalam total temuan sebesar Rp.965.748.428 (Sembilan ratus enam puluh lima juta, tujuh ratus empat puluh delapan ribu, empat ratus dua puluh delapan rupiah).
“Dari hasil temuan tersebut Kades Laluin VS sudah mengakui perbuatannya kepada publik telah mengembalikan kerugian Negara sebanyak Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta) ke Kas Daerah melalui pihak Kejari Halmahera Selatan.” jelasnya.
Tidak sampai disitu, kata Rifandi sejumlah uang dugaan korupsi DD tersebut disetor kemana?. Apakah benar, disetor ke pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan atau tidak pernah disetor. Kemungkinan Kades Laluin itu merasa ketakutan diserang sejumlah Wartawan. Akhirnya dirinya menyampaikan ke sejumlah media, bahwa saya sudah menyetor ke Kasda.
Kata dia. Dalam pemeriksaan Kades Laluin, VS berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kejari Halmahera Selatan.
“Kemudian rekomendasi tersebut disampaikan ke Inspektorat berdasarkan surat nomor : B-54.a/Q.2.13.2/Dek.2/01/2022 tentang penyampaian hasil klarifikasi.” tanya Rifandi.
Rifandi menyampaikan pada poin 1, bahwa Kades Lauin Kecamatan Kayoa Selatan telah ditindaklanjuti atas temuan dari Inspektorat Halmahera Selatan.
Namun, parahnya surat rekomendasi tersebut yang diserahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan itu tidak dilampirkan dengan Bukti Tanda Terima Setoran (STTS).
“Sehingga sampai detik ini, pihak Inspektorat tidak mengantongi bukti-bukti Bukti Tanda Terima Setoran (STTS).” Ujar dalam orasinya.
Dia menambahkan, dalam hal ini kami Masyarakat Laluin secera tegas meminta kepada pihak kejari Halmahera Selatan harus bertanggung jawab penuh atas Bukti Tanda Terima Setoran atau pengembalian kerugian negara sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Pada poin 2, pihak kejari Halmahera Selatan meminta agar Inspektorat mengeluarkan surat bebas temuan sehingga dari dasar itulah pihak Inspektorat mengeluarkan surat bebas temuan untuk Kades Laluin Viki Salamat agar dapat mengikuti Cakades pada akhir tahun 2022.
“Dan bersangkutan kalah dalam pertarungan Pilkades itu, namun lagi-lagi, Viki Salamat kembali dilantik dan menduduki jabatan selaku Kepala Desa Laluin di periode kedua.” beber Rifandi mengakhiri orasinya.
Selang beberapa menit kemudian masa aksi pun diterima dan dilaksanakan hering di ruangan kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
Sementara dari asil hering tersebut Bidang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Hendri Dunan S,H meminta dalam waktu ini untuk mengumpulkan bukti-buktinya atas Dugaan Tindak Pidana korupsi terhadap Kades Laluin, VS itu sendiri.
“Kemudian, pihak Kejari memintah berikan kami waktu untuk kita berkordinasi dengan pihak Inspektorat dan BPKAD Halmahera Selatan.” Hendri dalam heringnya.
Kata Hendri, kami tetap menindaklanjuti masalah ini secara transparan, dan jika semua bukti-bukti sudah terkumpul.
“Kami pastikan akan menyampaikan hasilnya ke Masyarakat secara terbuka.” ucapnya.
Setelah mendapat respon positf, masa aksi yang berjumlah 30 orang membubarkan diri secara tertib dan melanjutkan unjuk rasa di kantor Inspektorat Halmahera Selatan.
Sementara di kantor Inspektorat Halmahera Selatan, Kordinator Lapangan (Korlap) Rifandi R. Hi. Basri bersama kedua orator yakni M. Indra Manaf dan Ongen Nyong, kembali mendesak Kepala Inspektorat agar secepatnya melakukan audt DD di Tiga Desa. diantaranya adalah Desa Laluin, Matuting dan Desa Bobo.
Menanggapi hal tersebut Inspektur-Inspektorat Halmahera Selatan, Asbur Somadayo berjanji akan melakukan Audit Dana Desa Laluin, Matuting dan Desa Bobo di awal tahun 2024 nanti.
“Kita pastikan akan audit Dana Desa terhadap ketiga Desa diawal tahun 2024, dan hasil auditnya nanti kami serahkan ke Bupati untuk ditindaklanjuti.” kata Asbur mengakhirinya. (Redaksi)
Komentar