ROKAN HILIR, JKN – Sabtu 29/09/18. Terkait penangkapan terhadap 3 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diantaranya,
1).”MGT”alias MG,28 tahun, Islam, petani sawit, daerah Rejosari kec. Tanjung Medan,kab Rohil.
2).”HNP” alias “HD”,30 tahun, Islam, petani sawit, lapangan C,RT03 RW02 kep. Tanjung Medan, kab Rohil.
3).”AMD” alias MD” 18 tahun, Islam, buruh harian karet, daerah lapangan C tanjung Medan, kab Rohil.
Dengan barang bukti berupa,
1).11 paket berbagai ukuran yang berisikan serbuk kristal yang di duga narkotika jenis sabu-sabu.
2).1 Alat hisap bong
3).1 buah pipet kecil.
4).1 buah mancis
5).1 buah sekop kecil yang terbuat dari plastik.
6).2 unit handphone lipat merek Samsung warna hitam.
7).1 unit handphone merek Nokia warna hitam.
8). 1 unit tas pinggang warna coklat.
9).1 buah gunting kecil
10).16 plastik bening berbagai ukuran.
11). 1 buah buku NOTE kecil.
12).1 buah dompet warna cream.
13).1 unit timbangan digital warna hitam.
Didalam pers rilisnya yang di kutip dari persoalan yang berkaitan dengan pembekukan terhadap 3 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,
paur humas polres Rohil Iptu Yuliardi.SH. saat di konfirmasi oleh awak media, Melalui via seluler menjelaskan.
Tepatnya pada hari Rabu 26/09/18 lalu, sekitar pukul 16:10 wib. Pelapor melakukan penangkapan terhadap “HND”
dan dari keterangan “HND” maka SAT NARKOBA POLRES ROHIL langsung melakukan penangkapan terhadap “L” yang mana “L” yang menyerahkan satu paket narkotika jenis sabu-sabu kepada “HND”.
Pada saat melakukan penangkapan terhadap “L” di temukan 3 orang terlapor lainnya yang berada di sebuah gubuk. yaitu “MG”,HD,dan MD”.
yang mana pada saat dilakukan penangkapan di temukan 11 paket narkotika jenis sabu-sabu yang berada di atas alas bambu gubuk tersebut. Atas kejadian tersebut, ketiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berserta barang bukti langsung dibawa ke polres Rohil untuk penyelidikan lebih lanjut. (Tim JKN).
Komentar