Berdasar Temuan BPK RI: Ada 6 Hotel di Halmahera Selatan Nunggak Pajak

Berita Sidikkasus.co.id

LABUHA | Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2022 mengungkapkan permasalahan – permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebanyak sepuluh temuan pemeriksaan, dengan rincian sebagai berikut.

PENDAPATAN

1). Pengawasan atas Kepatuhan Penyetoran Pajak Hotel Belum Memadai LRA TA 2022 (audited) menyajikan realisasi Pajak Hotel sebesar Rp 632.969.559,00 atau 70,33% dari anggaran sebesar Rp900.000.000,00 yang meliputi pendapatan pajak hotel, penginapan, serta kos-kosan.

“Pajak hotel dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan diatur
dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel yang berfungsi sebagai dasar hukum dan tata cara penarikan pajak hotel pada Kabupaten Halmahera Selatan.” Ungkap sumber terpercaya dalam hasil temuan BPK RI Maluku Utara.

Dihimpun pada awak media Sidikkasus.co.id. Minggu ( 17/12/2023). Penerimaan pendapatan pajak hotel dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.

Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.

“Tarif pajak hotel berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2012 sebesar 10%. Diketahui bahwa pajak dikenakan untuk masa pajak satu bulan kalender dan setiap wajib pajak harus menyetorkan pajak paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya dan terdapat denda kenaikan sebesar 25% dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan apabila wajib pajak tidak menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).” pungkasnya.

Selain itu dalam Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2012 keterlambatan penyampaian SPTPD akan dikenakan administrasi senilai Rp50.000 per masa pajak.

Hasil pemeriksaan dilakukan pada sembilan hotel yaitu Hotel BL, Hotel GA, Hotel Ig, Hotel Pm, Hotel Jy, Hotel No, Hotel Se, Hotel KIR, dan Hotel SB atas bukti pembayaran pajak hotel yang diterima oleh bidang pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

Hal tersebut. “Berdasarkan hasil pemeriksaan audit BPK atas bukti pembayaran pajak hotel diketahui enam dari sembilan hotel belum rutin dalam melakukan pembayaran pajak setiap bulannya.” ujarnya.

Selain itu masih ada satu hotel yang pembayarannya dilakukan sekali waktu untuk masa pajak tiga bulan.

Rincian pembayaran pajak hotel yang belum rutin melakukan pembayaran pajak hotel terdapat 6 hotel yang belum menyetor pajak seluruhnya. Diantaranya;

Hotel BL, baru menyetor 10 bulan dan belum bayar tinggal 2 bulan.

Hotel GA, baru menyetor 9 bulan dan belum bayar tinggal 3 bulan.

Hotel Ig, baru menyetor 1 bulan dan belum bayar 11 bulan.

Hotel Pm, baru menyetor 10 bulan dan belum menyetor 2 bulan.

Hotel Jy, tidak menyetor sama sekali selama satu tahun (12) bulan dan Hatel NO.

Dari hasil konfirmasi dengan staf Bidang Pendapatan diperoleh informasi bahwa Bidang Pendapatan tidak mengetahui nilai pajak yang belum dibayar oleh enam hotel tersebut karena tidak dikirimkannya SPTPD dari wajib pajak ke Bidang Pendapatan BPKAD.

Selain itu mesin pencatat transaksi yang sudah dipasang pada lima hotel juga belum maksimal digunakan karena tidak semua transaksi dilakukan melalui mesin pencatat transaksi.

“Bidang Pendapatan BPKAD telah melakukan pengecekan antara SPTPD dan bukti setor, namun bidang pendapatan tidak melakukan pemeriksaan atas pembukuan yang dibuat oleh wajib pajak dan hanya menerima yang dilaporkan oleh wajib pajak melalui SPTPD.” Ucapnya.

Selain itu bidang pendapatan BPKAD belum memberlakukan denda atas pembayaran pajak yang melebihi jangka waktu yang sudah ditentukan.

Selanjut dari hasil konfirmasi dengan bidang pendapatan, denda belum diterapkan karena belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) jika wajib pajak tidak menyampaikan SPTPD secara tepat waktu.

Perlu diketahui, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel. (Jek/Redaksi)

Komentar