Berita Sidikkasus.co.id
LABUHA | Permasalahan penetapan Pajak Mineral Bukan Logam telah menjadi catatan BPK pada pemeriksaan LKPD tahun sebelumnya. Pada pemeriksaan LKPD TA 2021.
BPK mengungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 08.B/LHP/XIX.TER/05/2022 tanggal 09 Mei 2022, bahwa Pemanfaatan Mineral Bukan Logam dan Batuan Belum Dikenakan Pajak Senilai Rp 775.285.089,76.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati agar:
a. Memerintahkan Kepala BPKAD menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau ketetapan sejenisnya, serta menagih dan menyetorkannya ke kas daerah.
b. Menginstruksikan Kepala BPKAD memerintahkan Kepala Bidang Pendapatan BPKAD berkoordinasi dengan SKPD lain dalam rangka menginventarisasi kontrak yang menjadi objek pajak.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui:
a. Surat Instruksi Bupati Halmahera Selatan Nomor 704/1696/2022 tanggal 24 Juni 2022 kepada Kepala BPKAD agar:
1) Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau ketetapan sejenisnya, serta menagih dan menyetorkannya ke kas daerah.
2) Memerintahkan Kepala Bidang Pendapatan BPKAD berkoordinasi
dengan SKPD lain dalam rangka menginventarisasi kontrak yang menjadi objek pajak.
b. Penerbitan 14 dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) Sebesar Rp775.285.089,76.
Namun, belum seluruh rekomendasi selesai ditindaklanjuti.
Pemeriksaan secara uji petik atas empat dokumen kontrak pada lima SKPD menunjukan bahwa dalam empat paket pekerjaan tersebut terdapat objek mineral bukan logam dan batuan.
“Rincian empat paket pekerjaan yang belum ditetapkan dan dipungut. Hal ini diungkapkan oleh BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara saat melakukan hasil audit keuangan di Pemda Halmahera Selatan.” Ungkap sumber terpercaya. Jumat (15/12/2023). (Jek/Red)
Komentar