Berita Sidikkasus.co.id
LABUHA | Warga masyarakat Desa Laluin, berinsial, YO bersama rekan-rekannya usai melaporkan Kepala Desa Laluin, VS alias Viki Salamat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau lebih sering di sebut BAWASLU, Lembaga Pengawas Pemilu Kabupaten Halmahera Selatan di Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: ,004/LP/PL/Kab/32,04/XII/2023., pada hari, Senin (11/12/2023).
Dalam penyerahan laporan pengaduan tersebut oleh Sdr Sukandi diakrap Kandi kepada BAWASLU Halmahera Selatan.
Pengaduan laporan tersebut yang diterima langsung oleh, Adarman Lamakida. SH, selaku penerima laporan pengaduan Dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu, yang di lakukan oleh Kades Laluin.
Dengan barang bukti yang di serahkan ke Bawaslu, berbentuk foto Bodi Fiber sebanyak 21 Unit yang berlokasi di Desa Posi-Posi Kecamatan Kayoa Selatan.
Selain Bodi Fiber, ada juga satu buah flesh Disk, Hasil vidio pengakuan dari salah satu ketua Tim Pemenang Caleg dari Partai PKB.
Dalam laporan pengaduan tersebut, diduga kepala Desa Laluin, Viki Salamat, telah menjanjikan 21 unit Bodi Fiber kepada ketua tim pemenang pileg 2024, untuk memenangkan salah satu caleg dari partai PKB.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29,huruf ( g ) disebutkan bahwa kepala Desa, di larang keras menjadi pengurus Partai Politik dan pada huruf ( j ) di larang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan Umum dan atau/ pemilihan kepala Daerah.
Dalam Undang Undang Tersebut, Kepala Desa memiliki peran sebagai pihak yang Netral.
Udang Undan nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu pada pasal 280 ayat 2 huruf ( h ), ( i ),( j ) pelaksana dan /atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye.
Atau mengikutsertakan Kepala Desa, perangkat Desa, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Pasal 280 Ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana di sebutkan pasal 2 dilarang ikut Serta sebagai pelaksana dan tim kampanye.
Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar menyebutkan mekanisme pelaporan dalam peraturan teknisnya, harus warga negara indonesia yang terdaftar sebagai pemilih, Pemantau pemilu, dan peserta Pemilu.” Singkatnya ketika di wawancarai oleh salah satu awak media diruang kerjanya. Senin (11/12/2023).
Selain laporan tindak pidana pemilu, bakal kembali melaporkan tahap ll terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Desa ( DD) Laluin.
Kasus Dugaan Tindak Pidana korupsi tersebut. Sebelumnya, mantan bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Almarhum H. Usman Sidik saat itu melaporkan Kepala Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan, atas kasus Dugaan kejahatan tindak pidana korupsi DD senilai Ratusan juta rupiah ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan
Laporan tersebut diberitakan disalah satu media online pada tanggal 14 januari 2021. (Tim/Redaksi)
Komentar