Tersangka ATK Selama 7 Tahun Terpelihara dengan Rapih, Penyidik Polda Malut Akan Menetapkan Tersangka Lain

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG | Tersangka ATK atas Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Negara Republik Indonesia dan Dugaan Korupsi Pemotongan DD di Tahun 2017 Senilai Rp 4,10 Miliar. Anggaran sebesar itu, di transfer ke rekening Perusahaan CV. Syafaat Perdana merupakan badan usaha milik Tersangka ATK dengan cara tersangka bergerak cepat melakukan pemotongan DD di 71 Desa Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp 60 juta perdesa di 8 Kecamatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) diminta untuk mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017 .

Pasalnya status tersangka dalam kasus tersebut, sudah diumumkan Polda Maluku Utara namun tidak dilakukan penahanan karena faktor kemanusiaan karena terduga tersangka ATK alias Agumaswaty saat itu dalam kondisi hamil di Tahun 2018. dan tersangka ATK telah melahirkan anak perempuan. Anak perempuan itu, saat ini udah besar kurang lebih 7 Tahun.

Bahkan dalam kasus tersebut, KPK juga telah bersama Kejaksaan dan Bareskrim Polri, juga sempat melakukan supervisi penanganan kasus tersebut di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada, 25 Oktober 2023 kemarin.

Berkas perkara dugaan korupsi DD Taliabu sudah dikembalikan dari Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke penyidik Ditreskrimsus Malut dengan beberapa petunjuk untuk dilengkapi.

Ketua Lembaga Pemerhati Keuangan Negara di Wilayah Maluku Utara, La Tomy La Tua saat dikonfirmasi Sidikkasus.co.id. Minggu (10/12/2023) mendesak, KPK harus bergerak cepat mengambil kasus papancuri DD di Kabupaten Pulau Taliabu. Karena penyidik Polda Maluku Utara dinilai sangat tidak mampu.

“Menurut saya, KPK jangan hanya menutupi kasus dugaan korupsi yang mandek di Polda Maluku Utara selama 7 Tahun Lamanya. KPK juga tidak beres melakukan supervise kasus korupsi. Seharusnya Lembaga Anti Rasuah inikan terkenal di Internasional. Jadi harus tegas dan langsung ambil alih saja, karena Kapolda dan penyidik Polda Maluku Utara juga sudah tidak mampu,” ungkapnya.

La Omy juga mengakui, kasus papancuri DD Taliabu ini bukan kasus baru yang terjadi dan ditangani 1 atau 2 tahun kemarin, tapi kasus ini sudah ditangani selama 7 tahun yang terhitung sejak tahun 2017 sampai dengan menjelang akhir tahun 2023.

“Bayangkan, kasus mengendap selama 7 tahun dengan alasan yang sama setiap tahun, makanya sudah bisa disimpulkan bahwa Polisi sudah tidak mampu menangani kasus ini sehingga KPK sudah seharunya mengambil alih sehingga bisa mendapat kepastian hukum,” tegasnya.

Dia juga mengaku sangat tidak logis atas penetapan tersangka tunggal dalam kasus korupsi termasuk kasus pemotongan DD di Taliabu yang saat ini ditangani oleh penyidik

“Dalam kasus korupsi itu tidak ada tersangkanya tunggal dan tersangka tunggal itu hanya pada kasus kecelakaan lainnya,” terangnya.

Kata ketua LPKN, Karena melibatkan banyak pihak terkait dalam kasus korupsi, prose pendalaman juga harus dilakukan secara teliti.

“Saat ini sudah ditetapkan satu tersangka, tapi habis itu kasus tersebut hilang dan KPK datang melakukan supervisi lagi dan penyidik beralasan lagi, sehingga sudah bisa disimpulkan Polda sudah tidak bisa lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Arfiadi Lesmana saat dikonfrimasi salah satu awak media di Ternate. Usai supervisi KPK mengakui, dalam supervisi KPK, pihaknya disarankan untuk menelusuri tersangka lain dalam kasus tersebut.

“Untuk tentukan tersangka lain, kita tunggu pengembangan penyidikan. Kemungkinan ada tersangka lain,” jelasnya.

Disinggung kasus yang ditangani 7 tahun belum juga selesai, Afriandi mengakui, kendala penanganan perkara tersebut karena pergantian Penyidik dan Jaksa, sehingga kasus ini belum selesai. “Walaupun lama tapi kan kita tetap sidik,” akunya.

Afriandi juga bilang, penetapan tersangka Agusmawaty sudah sesuai dengan hasil perhitungan negara dan itu ketegasan kami dari berkas awal.

“Kalau ada isu terkait belum ada hasil audit, itu tidak benar, karena hasil audit sudah ada dari awal,” ucapnya.

Perlu diketahui bahwa, Tersangka Agusmawaty Toib Koten, sementara menjabat sebagai Kepala Dinas PMD Kabupaten Pulau Taliabu dan merangkap sebagai salah satu Pj. Kades di Pulau Taliabu.

Tersangka ATK juga saat ini, kembali di Panggil Penyidik Polda Maluku Utara. (Jek/Redaksi)

Komentar