Berita Sidikkasus.co.id
TERNATE | Diduga Bagi-bagi Proyek pada Satker BPJN Wilayah 2 Maluku Utara di Balai Wilayah Maluku – Maluku Utara disebut Ada Kongkalikong hingga ada dugaan terindikasi Gratifikasi yang ada didalamnya.
Proyek tersebut salah satunya adalah pekerjaan pembangunan Jembatan di Tahun 2018 silam.
Pada proyek pekerjaan pembangunan Jembatan ini dengan Nilai Kontrak sebesar Rp 22 Miliar, yang diduga kuat ada unsur bagi-bagi proyek yang melibatkan beberapa oknum – oknum ASN pejabat di lingkup Satker BPJN Wilayah 2 Maluku Utara pada Balai Wilayah Maluku – Maluku Utara saat itu.
Dimana, dalam proyek pekerjaan pembangunan Jembatan tersebut terbagi Tiga pekerjaan Jembatan yang diantaranya; Jembatan Ake anggrek, Jembatan Ake Dis dan Jembatan Ake moriala.
Hal ini di benarkan oleh salah satu saksi. Saksi tersebut pada saat itu sebagai pelaksana pada pekerjaan pembangunan Jembatan Ake Moriala (Ake Dis cs) di Ruas jalan Payahe Weda.
Dia menjelaskan penyalahgunaan wewenang itu terlihat ada dugaan kuat membagi proyek pembangunan Jembatan Ake Moriala, Ake anggrek, Jembatan Ake Dis di lingkup Satker BPJN Wilayah 2 Maluku Utara pada Balai Wilayah Maluku – Maluku Utara, dengan menggunakan APBN di Tahun 2018 silam.
“Saya menduga ada abuse of power adalah istilah yang merujuk kepada tindakan penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum – oknum tertentu dan diduga ada garatifikasi didalamnya. dengan membagi-bagi proyek kepada orang tertentu yang merupakan orang dalam itu sendiri,” kata berinsial A alias Amir via telepon seluler pada awak media ini. Jum’at ( 1/12/2023).
“Sepengetahuannya, proyek itu dimenangkan tender kepada Salah satu kontraktor berinsial (B) alias Budi, dalam Satu paket proyek yang dimenangkan pun cukup besar nilainya yang sangat fantastis. Proyek tersebut yang diduga kuat melibatkan oknum-oknum ASN / Pejabat dalam setahun ,” terangnya
Menurut, dia saya sebagai pelaksana dalam satu pekerjaan pembangunan Jembatan Ake Moriala dengan menggunakan APBN 2018.
Dia juga sangat dirugikan sebagai pelaksana Jmbatan Ake moriala yang notabenya milik orang dalam, kemudian dilanjutkan oleh oknum-oknum ASN sebagai pelaksana (sabotase).
Karena saudara (A) ini diberhentikan melalui via telepon oleh pemilik pekerjaan yang juga oknum pejabat di lingkup Satker BPJN Wilayah 2 Maluku Utara.
“Saat ini saudara A, merasa sangat dirugikan dan mengantongi bukti bukti kuat untuk melaporkan hal ini ke Lembaga Anti Rasuah KPK.” Ucapnya
Kemudian, awak media ini saat melakukan konfirmasi kepada kontraktor saudara Budi via pesan Watshapp pada Jum’at (1/12/2023), dia tidak menjawab.
Berita ini ditayangkan, pihak Satker BPJN Wilayah 2 Maluku Utara pada Balai Wilayah Maluku – Maluku Utara belum dapat dikonfirmasi, masih dalam berupaya untuk melakukan konfirmasi secara detail. (Jek/Redaksi)
Komentar