Berita sidikkasus.co.id
Subang – Kamis, 30 November 2023 telah terjadi pertemuan di aula Polres Subang antara Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih yang juga merupakan kuasa hukum dari para ahli waris Faber dengan Pihak PTPN VIII, BPN Kabupaten Subang dan Pemda Subang yang difasilitasi oleh Polres Subang.
Pertemuan tersebut merupakan upaya Polres Subang untuk memediasi para pihak atas adanya dugaan peristiwa pengrusakan posko dan/atau dugaan pencurian plang yang dibangun dan dipasang oleh kuasa hukum para ahli waris faber diatas objek hak ahli waris faber pada hari Selasa 28 November 2023.
Dalam kesempatan tersebut pihak Polres yang diwakili oleh Wakapolres Subang Kompol Endar Supriyatna menyampaikan, pada prinsipnya Polres Subang memiliki kepentingan untuk menjaga kamtibmas Kabupaten Subang agar tetap kondusif, dan dalam kesempatan tersebut Kompol Endar Supriyatna mempersilahkan kepada para pihak agar menyampaikan apa yang menjadi pokok permasalahan serta berharap agar permasalahan yang sedang terjadi dapat diselesaikan secara musyawarah.
Muhamad Ijudin Rahmat, S.H., M.H. menyampaikan bahwa biro hukum DPP Manggala Garuda Putih yang juga merupakan Kuasa Hukum para ahli waris Faber dalam rangka memperjuangkan hak ahli waris telah melakukan Pembangunan posko dan pemasangan plang yang pada hakikatnya merupakan suatu pemberitahuan bahwa objek tersebut merupakan hak dari para ahli waris Faber namun posko yang dibangun diatas objek tersebut diduga telah dirusak dan plang yang sudah dipasang diduga dicuri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab;
Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. menyampaikan bahwa ahli waris faber memiliki alas hak yang jelas menurut hukum yaitu sebagaimana amar penetapan Nomor : 05/Pdt.P/1998/PN.Sbg. tertanggal 14 Maret 1998 yang pada pokoknya menyatakan:
“Menyatakan secara HUKUM bahwa tanah-tanah Hak Milik Eigendom Verponding Nomor.955, Nomor.958, Nomor.362, Nomor.344 dan Nomor.16, atas nama: WL. SAMOEL DE MEYYER BIN VAN FABER almarhum, yang terletak di Desa Sukamandi, Desa Cicadas, Desa Cikujang, Kecamatan Segalaherang dan Desa Ciater, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Dt.II Subang, adalah merupakan barang peninggalan almarhum WL. SAMOEL DE MEYYER BIN VAN FABER dan PARA PEMOHON sebagai AHLI WARIS yang berhak atas barang peninggalan tersebut;”
Bahwa, penetapan tersebut merupakan produk yudikatif dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap berkaitan dengan pembatalan penetapan tersebut, oleh karenanya berdasarkan asas hukum “res judicata pro veritate habetur” yang artinya setiap putusan hakim (baik dalam bentuk putusan atau penetapan) haruslah dianggap benar dan harus dilaksanakan maka penetapan tersebut sah dan berkekuatan hukum dan harus dilaksanakan. -Ungkap Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. yang merupakan kuasa hukum para ahli waris Faber
Pada saat pihak PTPN diberi kesempatan untuk menjelaskan, tidak ada satupun alas hak yang dapat disampaikan oleh pihak PTPN bahkan hanya menanyakan kepada Pihak BPN subang bahwa pernah ada HGU PTPN diatas objek tersebut. Halmana dalam kesempatan tersebut juga pihak BPN Kabupaten Subang menyampaikan keterangan bahwa: “HGU PTPN VIII sudah habis masa berlakunya sejak 31 Desember 2002 (11 tahun yang lalu, sampai srkarang tidak ada perpanjangan).
Atas hal tersebut Dahman Sinaga, S.H. menyampaikan atas keterangan BPN Kabupaten Subang mengenai masa berlaku HGU PTPN VIII yang sudah habis, maka alas hak PTPN VIII yang mengklaim alas haknya atas dasar HGU pun secara hukum seharusnya sudah tidak berlaku lagi.
Dalam pertemuan tersebut belum ada titik temu karena Pihak PTPN VIII hanya menyampaikan akan mengkaji dan menyampaikan hasil pertemuan keatasan terlebih dahulu walaupun sesungguhnya dalam pertemuan tersebut pihak kuasa hukum para ahli waris sudah memberikan usulan solusi atas permasalahan yang terjadi. (*)
Komentar