DPD GPM Desak Kejati Malut Seriusi Dugaan Korupsi SPPD di ESDM

Berita Sidikkasus.co.id

TERNATE | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut), Dr. Budi Hartawan Panjaitan. S.H,, M.H,, beserta tim penyidiknya didesak Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis ( DPD-GPM) Maluku Utara.

Segera untuk melakukan penyelidikan hingga penyidikan atas terindikasi Dugaan kasus korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara Senilai Rp 6.485.584.000,00 Miliar.

Kasus dugaan korupsi tersebut disampaikan oleh ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenisme Maluku Utara, Sartono Halek, pada awak media ini. Senin (27/11/2023).

Kata Sartono, informasi yang beredar di jumlah media massa bahwa tim jaksa Maluku Utara akan terus bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan Anggaran Perjalanan Dinas ESDM di Maluku Utara yang nilainya sangat fantastis yaitu Rp 6, 4 miliar lebih.

Menurutnya, Kajati Maluku Utara harus mengeluarkan Instruksi terhadap tim Jaksa dalam hal ini adalah Surat perintah untuk melakukan penyelidikan dugaan korupsi dengan modus operansi membuat 9 kali surat perintah perjalanan dinas (SPPD) pada Dinas ESDM Maluku Utara dalam satu tahun.

Karena Ini modus korupsi yang sangat berbahaya atau dugaan kejahatan perbuatan melawan hukum terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Jika kasus tersebut benar. Pasti merugikan negara yang sangat besar.

“Maka dari itu, tim Jaksa Kejati Maluku Utara tidak boleh diam dalam kasus tersebut.” Ujar bung Tono.

Bung Tono menyebut Kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara di Provinsi Maluku Utara tersebut mencapai miliaran rupiah.

jika kalau penyidik Kejati Maluku Utara tidak melakukan penyelidikan Anggaran Perjalanan Dinas ESDM itu.

GPM Maluku Utara akan melakukan aksi di kantor Kejati Malut.” tegasnya.

Pihaknya akan tetap melakukan pemantauan dan mengawasi kinerja aparatnya di tingkat kejaksaan tinggi Maluku Utara di lapangan.

Selain itu, GPM juga meminta gubernur Maluku Utara memasukan kadis ESDM dalam daftar evaluasi dan segera dicopot dari jabatannya.

“Apalagi di akhir masa jabatan Gubernur semestinya mencerminkan pemerintah yang bersih dari tindak pidana korupsi.” tandasnya. (Jek/Redaksi)

Komentar