Kajati Maluku Utara di Desak Take Over Kasus Dugaan Tipidkor BPRS Halmahera Selatan

Berita Sidikkasus.co.id

LABUHA | Kepala Kejaksaan tinggi Maluku Utara, Dr. BUDI HARTAWAN PANJAITAN, S.H., M.H. didesak oleh Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Lembaga Kajian dan Investigasi Nasional ( LKIN ) Maluku Utara agar mengambil alih proses dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Halmahera Selatan yang di tangani Kejaksaan Negeri (KEJARI) Halmahera Selatan

Ketua DPD LKIN Maluku Utara, Ridwan Jafar kepada salah satu awak media di Maluku Utara. Kamis (23/11/2023)

Kata Ridwan, penanganan Dugaan korupsi dan pencucian uang berupa pemberian kredit macet PT, Bank pembiayaan Rakyat syariah sejak ( BPRS ) pada Tahun 2020-2022, Senilai Rp 15 miliar.

Kasus dugaan korupsi tersebut yang di tangani oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan itu merupakan kasus yang dapat menyita perhatian publik dan sampai saat ini publik menunggu kepastian hukum.

“Namun sejauh ini proses hukum di meja Kejari Halmahera Selatan terkesan lambat dan belum ada kepastian hukum sehingga menjadi pertanyaan dan berbagai spekulasi publik.” Ungkap Ridwan Jafar

Olehnya itu, Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Lembaga Kajian dan Investigasi Nasional ( LKIN ) Maluku Utara mendesak Kepada Kepala Kejaksana Tinggi Maluku Utara agar segera mengambil Alih (Take Over) kasus (BPRS) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Saruma Halmahera Selatan untuk mengungkap siapa Oktor utama dalam dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi tersebut.

Diketahui dalam kasus ini juga menyeret dua nama pejabat di Halmahera Selatan yakni Aswin Adam mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) dan Saiful Turui Mantan Sekretaris Daerah (SEKDA) Halmahera Selatan.

Terpisah, dikonfirmasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, namun belum ada balasan hingga berita ini di tayangkan belum ada tanggapannya. ( Red)

Komentar