Berita sidikkasus.co.id
Jombang – Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Jombang, melakukan penghadangan terhadap Petugas Pemerintah Daerah (Pemda) yang akan melakukan tahapan tindakan Pengambilan Alih Aset Milik Daerah, yaitu Ruko Simpang Tiga, penghadangan itu dilakukan Ormas tersebut dengan dalih Kondusifitas Politik di Kabupaten Jombang. Senin, 20/11/23.
Terpantau di lokasi pintu masuk Ruko Simpang Tiga Kabupaten Jombang, Ormas GPM yang tampak melakukan penghadangan Petugas Pemda yang akan melakukan penindakan. Selain mengajak debat Petugas Pemda, Ormas itu juga berlagak seolah menjadi beking dari Penunggu Ruko Simpang Tiga. Hal itu disayangkan oleh Wibisono, salah satu warga asli kelahiran Kabupaten Jombang, ia mengutuk keras tindakan Ormas GPM tersebut yang berani menghadang Petugas Pemerintah Daerah yang akan melakukan tahapan proses pengambilan alih Aset milik Pemda itu.
“Jombang itu terkenal dengan nama Kota Santri, jadi GPM itu ormas yang mencoreng nama baik Kota Santri, yang mana tindakan premanisme yang dilakukan Ormas GPM itu sebuah tindakan melawan hukum, yaitu dengan cara menghalang-halangi Petugas Pemda untuk melakukan tahapan proses mengambil alih Aset Ruko Simpang Tiga. Kedoknya jelas, dengan membela kepentingan segelintir penghuni ruko simpang tiga, namun ormas itu malah meninggalkan kepentingan masyarakat se- Kabupaten Jombang,” tuturnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Jombang Thomson Pranggono mengatakan, pihaknya pada hari ini melakukan himbauan kepada penghuni ruko simpang tiga, namun kegiatan itu tidak jadi, lantaran keadaan kurang kondusif. “Tadinya kita akan memberi himbauan, namun kurang kondusif, nanti kita laporkan kepada pemimpin kita dulu,” ujarnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Disdagrin Jombang Suwignyo, pihaknya menjelaskan pada hari ini agendanya memberi himbauan untuk mengosongkan Ruko yang berada di Simpang Tiga, namun lantaran kurang kondusif, akhirnya membuat rombongan Petugas dari Pemda itu balik kandang. “Hari ini kurang kondusif, jadi kita laporkan dulu pada pimpinan, sebetulnya mau memberi himbauan untuk mengosongkan ruko, sampai 60 hari kedepan sembari menunggu hasil proses hukum dari Kejaksaan,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi saat ditanya terkait kejadian di Ruko Simpang Tiga hari ini, serta tanggapan Ormas GPM yang arogan, pihaknya akan mendalami terlebih dahulu. “Tak Dalami ya,” ucapnya singkat. (Bud)
Komentar