MUARAENIM, JKN – Polsek Gunung Megang dan jajaranya berhasil menangkap pelaku pembuat SIM B palsu, Senin (24/9/2018). Pelaku adalah Willy Sandi (30), warga Dusun I, Desa Rami Pasai, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muaraenim.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono didampingi Kasat Reskrim AKP Willian dan Kapolsek Gunung Megang AKP Iwan Gunawan saat menggelar jumpa pers di halaman Satreskrim Muaraenim, Rabu (26/9/2018) mengatakan, selain kasus pemalsuan SIM, pelaku Willy juga diduga merupakan pengedar narkoba serta penadah sepeda motor hasil curas.
Diungkap Kapolres, penangkapan pelaku bermula dari informasi yang didapati anggota Reskrim Polsek Gunung Megang tentang sering terjadinya transaksi jual-beli narkoba di rumah pelaku.
Bahkan, juga didapat informasi jika pelaku diduga merupakan pelaku penadah satu unit motor kasus curas pada 10 September 2018 lalu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota Reskrim Polsek Gunung Megang langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut tim langsung melakukan pengerebekan dan berhasil mengamankan empat orang pelaku beserta barang bukti narkoba. Selain itu, Polsek Gunung Megang juga berhasil mengamankan peralatan yang digunakan pelaku Willy untuk memalsukan SIM B,” ungkapnya.
Pelaku Willy, lanjut Kapolres dari pengakuannya biasanya melakukan pemalsuan SIM B keluaran Polres Muaraenim dan Polres Lahat, KTP dan Ijazah. Pelaku telah melakukan pemalsuan dokumen sejak Januari 2017.
“Pengakuan pelaku, dirinya sudah memproduksi sekitar 20 dokumen palsu yang dipesan orang-orang untuk persyaratan melamar pekerjaan sebagai sopir angkutan batubara. Untuk upah pembuatan dokumen palsu tersebut antara Rp200 ribu– Rp300 ribu,” papar Kapolres.
Kapolres mengatakan, cara yang digunakan pelaku untuk membuat dokumen palsu yakni dengan memindai dokumen asli menggunakan scanner. Hasil pemindaian dokumen itu kemudian disunting menggunakan aplikasi Adobe Photoshop.(Tem)
Komentar