LABUHA | Sidikkasus.co.id, – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara menunda pembayaran ganti rugi lahan milik Warga Masyarakat Kusubibi yang telah di gusur untuk pembangunan jalan lingkar Pulau Bacan atas Ruas jalan Belang-Belang Yaba.
Usai meninggal dunia Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Almarhum Hi. Usman Sidik, kini meninggalkan bebannya dan kesedihan atas Warga Masyarakat yang belum terpenuhi hak-haknya.
Penundaan ganti rugi lahan milik Warga Masyarakat Kusubibi Kecamatan Bacan Barat yang disampaikan oleh Kabid PPKAD Halmahera Selatan, Muzna Minanari S. E.
Muzna menyampaikan, pembayaran ganti rugi lahan tersebut akan dilaksanakan di tahun 2024 mendatang.
“Proses pembayaran ganti rugi lahan milik warga Kusubibi untuk datanya sudah lengkap, hanya saja di tahun 2023 ini terkendala dengan pembayaran gaji pegawai sehingga ditunda di tahun 2024 barulah dilaksanakan pembayaran,” Kata Muzna diruang kerjanya. Selasa 14 November 2023 sekira pukul 11:14 Wit.
Ia, memastikan pembayaran ganti rugi lahan paling lambat di bulan April 2024 mendatang, itu dipastikan lunas yang menggunakan APBD 2024.” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya terjadi kisruh yang dilakukan Masyarakat Desa Indari beberapa waktu lalu, akibat dari lahan mereka telah digusur dan belum dilakukan ganti rugi oleh pemerintah daerah setempat.
Hal tersebut, sebelumnya membuat orang nomor satu di Halmahera Selatan, Almarhum Bapak Usman Sidik merasa geram atas hak-hak Masyarakat yang belum terpenuhi.
Sehingga dirinya memerintahkan kepada mantan Kepala BPPKAD Halmahera Selatan, Rysno Tess melakukan pendataan dan jika data telah lengkap maka secepatnya mungkin dilaksanakan pembayaran ganti rugi lahan di tahun 2023 ini.
Sebagaimana dikutip dari salah satu pemberitaan Online di Halmahera Selatan pada hari Sabtu tanggal 16 September tahun 2023 lalu. (Redaksi)
Komentar