Berita sidikkasus.co.id
ROKAN HULU – Keberhasilan Tim Satres Narkoba Polres Rohul dalam pengungkapan Narkoba Layak mendapatkan Reward, Berkat kerja keras dari Satres Narkoba Polres Rohul dibawah Pimpinan Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi Berhasil mengungkap 9,1 Kg Daun Ganja Kering Siap Edar
Pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat Pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu mendapat informasi bahwa di Dusun Huta Bargot Desa Sei Kumango Kec. Tembusai Kab. Rokan Hulu., sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Daun Ganja Kering.
Sigap dan Respon atas laporan tersebut Lantas Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hulu AKP RIZA EFFYANDI, S.H.,M.H. memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
AKP Riza menerangkan” Dari hasil penyelidikan pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 10.30 Wib Personil Satresnarkoba polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh AIPDA ARIF ARMAN ,S.H melakukan penangkapan Terhadap Terlapor yang bernama HH (35) Alias H dan PL (31) alias P Di Pinggir Jalan Dusun Huta Bargot Desa Sei Kumango Kec. TambusaiKab. Rokan Hulu.
Lanjut AKP Riza Effyandi S.H, M.H Merincikan ” Dari penggeledahan tempat ditemukan, 10(Sepuluh ) Paket diduga Narkotika jenis Daun Ganja dibungkus Lakban Coklat, 2 ( Dua) Buah tas Rangsel, 1 ( Satu ) Unit Handphone mrek Oppo warna dongker simcard 0831-5383-7294,1 ( Satu ) Unit hanphone mrek nokia warna hitam simcard 0813-7539-6060,1 ( Satu) Unit Handphone merek OPPO warna Merah dengan Simcard 0815-3669-2281,1 ( Satu ) Unit Handphone mrek nokia warna merah dengan simcar hitam 0813-62542162, 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Mrek Yamaha Mio soul gt dengan Nopol BB 4494 RM , pada saat itu dilakukan interogasi terhadap tersangka bahwa Daun Ganja Kering tersebut milik mereka berdua yang didapati dari sdr. AL yang beralamat di Kab.Mandailing Natal selanjutnya dilakukan Pengejaran terhadap sdr. AL namun tidak diketemukan.” Rinci Kasat Narkoba
Kemudian, Sambungnya” Tersangka dan barang bukti yang berhasil dimanakan dibawa ke polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut.
Sedangkan tindakan yang sudah dilakukan :
1. Mendatangi TKP, 2. Mengamankan Pelaku
3. Penggeledahan,4. Penyitaan, 5. Melakukan pemeriksaan thd pelaku, 6. Cek urine ,7. Gelar Perkara, 8. Lengkapi mindik
Rencana Tindak Lanjut :
1. Melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya
2. Membuat laporan hasil penyelidikan
3. Menimbang BB, 4. Uji Lab BB
5. Permintaan Status BB dan ijin penetapan Sita/geledah, 6. Koordinasi dngn JPU
7. Kirim Berkas Perkara hingga pengiriman TSK & BB.”
( JN – ZAI)
Komentar