ROKAN HILIR, JKN – Selasa, 25/09/18. Besi milik PT. CPI yang hilang di curi akhirnya petugas Kepolisian Polsek Bangko Pusako, berhasil meringkus 2(dua) orang pelaku pencurian besi pipa tersebut, dalam aksinya mereka menggunankan Mobil Daihatsu Gran max berwarna hitam dengan nopol, BM 8148 DE. sebagai alat untuk mengangkut hasil curian itu.
Barang bukti yang diamankan, 1 satu buah tabung acetelin. 1 buah kunci Inggris. 1 Buah gas LPG 3 kg. selang las. Dan alat pemotong besi/stank las. 4 potongan pipa besi dengan berpariasi antara 2-3 meter. Yang sudah di potong-potong. Dan Satu Unit Mobil Daihatsu Gran Max. Kedua pelaku tersebut di tangkap pada hari Senin, 24/8/18.
Awal kejadian berawal pada saat seorang security PT. GLOBAL ARROW melaporkan kepada Kapolsek Bangko Pusako Akp. Evin Hermanto, bahwa telah terjadi pencurian di lokasi seruni 5 pematang ibul. Kemudian hasil laporan di tindak lanjuti oleh Kapolsek Bangko Pusako Akp. Evin Hermanto dan langsung memerintahkan Bhabinkamtibmas Aipda. J. Sembiring mendampingi security mengecek lokasi pencurian tersebut.
Setelah menelusuri TKP, selanjutnya mencara pelaku pencurian tersebut. Tepatnya di simpang lokasi pencurian, di temukan seorang supir dan mobil Gran max BM 8148 DE
yang di duga sebagai alat untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.
Dan di lokasi pencurian tersebut, di temukan seorang laki-laki yang langsung melarikan diri ke semak-semak, melihat kejadian itu anggota Polsek Bangko Pusako langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berusaha melarikan diri.
Setelah di lakukan pengejaran, akhirnya pelaku pun berhasil di ringkus petugas. Adapun pelaku pencurian tersebut berinisial “KS” 33 tahun, alamat jln lintas Riau sumut, KM 0 Kep, Bangku Permata, Kec. Bangko Pusako, Kab Rohil. Dan tersangka satunya “AS” 29 Thn beralamat jln Riau Sumut, KM 11, Kep. Bangko Jaya. Kec. Bangko Pusako Kab Rohil.
Atas kejadian tersebut, PT CPI mengalami kerugian sekitar 10.000.000 rupiah.
Oleh karena aksi pencurian tersebut, pelaku dan semua barang bukti, di bawa petugas ke Mapolsek Bangko Pusako untuk di peroses lebih lanjut. (Tim JKN)
Komentar