Berita sidikkasus.co.id
CIAMIS – Senin, 23 Oktober 2023, Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H., M. Ijudin Rahmat, S.H., M.H., dan Reno Fritz R. Bali, S.H. selaku perwakilan dari Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih dan Kuasa Hukum dari ahli waris Faber menyambangi Perum Perhutani KPH Ciamis untuk memenuhi permintaan Perum Perhutani KPH Ciamis agar dilakukan pertemuan antara pihak ahli waris Faber selaku pemilik lahan dengan bagian Hukum Kepatuhan dan Agraria Perhutani.
Peristiwa ini bermula pada hari Jumat, 20 Oktober 2023 di Desa Cikalong, Kec. Sidamulih, Kab. Pangandaran pada saat ahli waris Faber melakukan penebangan pohon diatas lahan miliknya karena akan melakukakan penanaman pohon kelapa hibrida, namun secara tiba-tiba datang beberapa orang yang diduga merupakan anggota Polsek Sidamulih melakukan penghentian kegiatan penebangan tersebut tanpa ada surat perintah dan/atau surat apapun yang diduga berdasarkan informasi sepihak dari pihak oknum Perum Perhutani KPH Ciamis yang mengaku sebagai pemilik lahan, tanpa adanya dasar laporan yang jelas yang mengakibatkan 7 (tujuh) orang pekerja penebangan beserta 35 (tiga puluh lima) batang kayu hasil tebang dan peralatan tebang diangkut paksa dan dibawa ke Polres Pangandaran, yang kemudian Kepolisian Resor Pangandaran pun membebaskan kembali ke tujuh pekerja penebang pohon tersebut dan mengembalikan seluruh barang bukti yang disita, lantaran pihak Asper Perhutani tidak bisa membuat laporan karena tidak adanya bukti kepemilikan lahan secara sah.
Atas peristiwa tersebut pihak Perum Perhutani KPH Ciamis meminta untuk dilakukan pertemuan antara pihak ahli waris Faber selaku pemilik lahan dengan bagian Hukum Kepatuhan dan Agraria Perhutani yang diagendakan pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023, akan tetapi setelah pertemuan dilakukan Pihak Perum Perhutani KPH Ciamis tetap tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan atas lahan dimaksud.
Oleh karenanya, dalam pertemuan tersebut M. Ijudin Rahmat, S.H., M.H., selaku salah satu kuasa hukum dari ahli waris Faber menyampaikan teguran dan/atau somasinya secara lisan agar Perum Perhutani KPH Ciamis tidak masuk dan melakukan segala bentuk kegiatan apapun diatas bidang tanah ahli waris tanpa seizin dari ahli waris dan/atau kuasa hukumnya. Berdasarkan surat pernyataan tertanggal 20 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kaswan Bin Sahdi selaku Karyawan BUMN/KRPH Cisaladah yang juga disaksikan oleh Dadi Santosa selaku Asper Perhutani surat pernyataan tersebut pada pokoknya menyatakan:
“Dengan adanya peristiwa tersebut, maka dengan ini saya selaku Kepala Resor Pemangkuan Hutan (KRPH) tidak akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Pangandaran, mengingat aka nada pertemuan dari pihak pemilik lahan dengan bagian Hukum Kepatuhan dan Agraria Perhutani”
Statement ini membuktikan bahwa sesungguhnya perhutani benar-benar mengakui pemegang hak atas objek tersebut adalah ahli waris Faber; pungkas M. Ijudin Rahmat, S.H., M.H. selaku salah satu Kuasa Hukum ahli waris Faber dan Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih.
Klien kami memiliki legitimasi yang kuat terkait hak atas objek tanah setempat dan dikenal di Desa Cikalong, Kec. Sidamulih, Kab. Pangandaran tersebut, apalagi hak atas objek tanah tersebut telah dikukuhkan melalui produk Yudikatif yaitu Penetapan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 07/Pdt.P/2002/PN.Cj tertanggal 10 April 2002. Pihak Perhutani seharusnya mematuhi hukum dan memahami asas hukum Res Judicata Provaritate Habetur, ujar Ucok Rolando P Tamba,S.H.,M.H. salah satu Kuasa Hukum ahli waris Faber yang merupakan anggota DPC PERADI Bandung dan pernah menjadi pengurus Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) periode 2013-2015 ini;
Ucok Rolando juga menekankan selain produk Yudikatif itu, adapula produk yang diterbitkan oleh Eksekutif Desa Cikalong yang pada pokoknya Kepala Desa Cikalong membenarkan penetapan pengadilan negeri tersebut dan itu artinya mengakui hak objek tanah adalah hak dari para ahli waris Faber; “Perhutani harus mematuhi hukum, karena negara kita adalah negara hukum dan bukan negara kekuasaan, pungkas Ucok Rolando yang telah enam belas tahun berprofesi sebagai Advokat;
Komentar