Kuasa Hukum Tim Lahan EKS PT. TRIS DELTA AGRINDO (PT. TDA) Angkat Bicara Dengan Berakhir HGU EKS PT. TDA

Berita sidikkasus.co.id

Bandar Lampung — Terkait masyarakat pemohon 2,667 KK (Kepala Keluarga) kuasai lahan yang pernah dikelola EKS PT TDA Ginanjar Kevin Sasmita, S.H. mewakili tim kuasa hukum Dakhi & Partners untuk melakukan penyelesaian lahan EKS PT. TDA angkat bicara.

“Mengenai lahan yang di kuasai sudah bertahun tahun oleh masyarakat 11 (Sebelas) Desa, yang berjumlah 2.667 (dua ribu enam ratus enam puluh tujuh) KK (kepala keluarga) di 3 (tiga) Kecamatan kami selaku kuasa hukum dari tim penertiban dan penyelesaian lahan EKS PT. TDA
11 (sebelas) Desa yang ada di 3 Kecamatan wilayah Lampung Tengah antara nya :
1.Kecamatan Padang Ratu
2.Kecamatan Anak Tuha
3.Kecamatan Anak Ratu Aji

Terbagi menjadi 11 desa antara nya:
1.Desa Padang Ratu
2. Desa Haduyang Ratu.
3. Desa Kuripan
4. Desa Tanjung Harapan
5. Desa Negara Aji Baru
6. Desa Negara Bumi Udik
7. Desa Negara Aji Tua
8. Desa Bumi Aji
9. Desa Negara Bumi Ilir
10. Desa Karang Jawa
11. Desa Sukajaya

yang terhimpun menjadi satu dan terkordinir dalam Paguyuban petani Mighaknadai Lampung”

“Kami dari Dakhi & Partners mendapatkan Surat Kuasa Khusus dari Ketua Umum Paguyuban Petani Mighaknadai Lampung tertanggal 06 Juni 2023 dengan gabungan tim Advokat :
1. Flora Dakhi, S.H., M.H.
2. M. Rian Ali Akbar, S.H.
3. Ginanjar Kevin Sasmita, S.H.
4. Agung Fatahillah, S.H.
5. Dhaniko Syahputra Sembiring, S.H.
6. Raynaldi Pratama, S.H.

Sebagai kuasa hukum dari paguyuban petani Mighaknadai Lampung untuk membantu penertiban dan penyelesaian lahan EKS PT. TDA terhadap masyarakat pemohon lahan EKS PT. TDA 11 (sebelas) desa yang berjumlah 2.667 (dua ribu enam ratus enam puluh tujuh) KK (kepala keluarga) bahwa wajib melakukan pembaharuan surat pemohon melalui tim yang telah dibentuk agar masyarakat bisa terkordinir dan mendapatkan lahan sesuai daerah tempat tinggal.

“Karna data pemohon yang di buat pada awal perjuangan rangka menduduki lahan, sudah banyak pergantian karena lahan sekarang banyak di kuasai dari pihak luar Kecamatan bahkan dari luar Kabupaten.

“Ginanjar mengatakan, maka kami bentuk tim penertiban, penyelesaian, sebagai langkah menindak lanjuti permasalahan lahan EX PT TDA, dikarnakan sesuai dengan HGU (Hak Guna Usaha) EX PT TDA telah habis, terkait hal tersebut di wajibkan bagi masyarakat pemohon atau yang menguasai lahan untuk melakukan pembaharuan surat kuasa pemohon” Ungkap ginanjar”pada tanggal 23 oktober 2023 di kantor Dakhi & Partners yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo No. 220 Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

“Tambah nya, dengan diperbaharui pendataan pemohon sebagai langkah untuk menindak lanjuti lahan tersebut dari menguasai sehingga bisa di ajukan kepada pemerintah sebagai hak milik sesuai dengan surat Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 3266-320.2-D.II perihal pemanfaatan tanah hak pengelola departemen tenaga kerja dan transmigrasi di Kec. Padang Ratu, Kab. Lampung Tengah dan jika mengenai lahan tersebut ditemukan kejanggalan terkait alas atau dasar dalam memanfaatkan atau mengelola lahan untuk bercocok tanam guna menumpas kemiskinan, maka akan kami tindak lanjuti dengan APH (Aparat Penegak Hukum) sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku”Tandas nya” (**)

Komentar