Berita sidikkasus.co.id
BULELENG – Petugas pengecekan lapangan dari Kantor BPN Buleleng menurunkan beberapa anggota BPN Buleleng untuk melakukan pengecekan lahan SK redis Atas Nama I gedot/ I kt gedot (Al marhum) yang mana lahan tersebut masih di kerjakan turun temurun oleh kluarga Jro MK jati ( almarhum), yang mana sekarang di lanjutkan oleh anak dari
Jro MK jati ( I nengah putra) dengan luas lahan 1,020 ha. obyek nomor 681 Persil 83c kls 3, dan pipil no 682,persil no 83d kls 5, seluas 2,905 ha, Ats nama pipil Persil,I GEDOT/ i Ketut gedot.
Sesuai dengan menunjuk Surat dari pengacara, kementrian BPN Buleleng pada hari Jumat, Tgl 20/ok/ 2023, turun bersama time pengecekan lapang, dengan di dampingi aparatur desa setempat.. Kadus I Nyoman kariase,
Ketua BPD jro mk srimare s.
Yang mana mereka langsung di tunjuk oleh Kepala desa setempat..
I Nengah sariade. yang mana dilakukan
oleh petani penggarap dan para keturunan dari atas nama SK tersebut, dengan tidak mengetahui lahannya sudah pada di jual belikan oleh pihak ketiga tanpa adanya kordinasi dan penyampaian kepada para penggarap yg turun-temurun ujarnya,
Para penggarap yang mana sebelumnya sudah melakukan kesepakatan oleh para orang tua mereka pada masa itu, Bersepakat untuk membagi hasil setiap panen dengan pihak ke 3, yg di awali kontrak pembibitan, antara pihak 1 dengan pihak 2, namun setelah meninggal para orang tua mereka, terjadi lah perubahan pembagian hasil panen secara terus-menerus yang di lakukan oleh pihak ke ketiga bahkan mengklaim dan berakhir timbul permasalahan munculnya penyampaian bahwa lahan garapan Ats nama I Nengah putra,
Bahkan di perjual belikan lahan tersebut tanpa ada kesepakatan dan musyawarah dengan yang bersangkutan yg mana lahan dan tanaman itu mereka kerjakan secara turun temurun selama berpuluh puluh tahun, awalnya masih hutan belantara dan sampai saat ini sudah menghasilkan.
Untuk menanggapi hal tersebut para petani mengadakan pertemuan dan akan melakukan perlawanan untuk mempertahankan hak-hak garapan mereka beserta pekarangnnya, agar tidak terusir begitu saja dari tempat yang mereka tinggali.
Sehingga berujung ketidak nyamanan para petani untuk berkebun, sebelum permasalahan ini bisa terselesaikan baik secara kekeluargaan maupun di tempuh upaya jalur hukum oleh pihak para penerus dr milik SK, juga dari penggarap yang lain, seperti I nengah putra anak dr almarhum ” jrok jati.
Menanggapi hal tersebut sejumlah pegawai BPN, segera melakukan pengecekan lapangan, pada
HR Jumat 20 okt 2023 kemarin
+- pukul 9:49 WITA Yang di barengi para penyanding penggarap dan aparatur desa setempat sampai dengan selesai.
Untuk menindak lanjuti terkait penjual Belian lahan garapan tanpa kelengkapan surat surat/ SHM, atas hak milik yang jelas agar segera di upayakan untuk penindak lanjutan Kadus sesuai dengan ketentuan pemerintah ujarnya, di harapkan oleh masyarakat, dengan turunnya BPN pada hari tersebut kini para petani mulai yakin akan hak haknya bisa ada kejelasan secara hukum dan haknya.
Begita pula halnya dengan salah seorang pembeli tanah tersebut yang di jual oleh oknum ke tiga tersebut, harapannya untuk segera ada kejelasan dan segera bisa permasalahannya terselesaikan dan haknya untuk bisa segera di dapatkan berupa lahan kebun maupun uang untuk di kembalikan ke pada dirinya sehingga tidak terjadi masalah berkepanjangan di masyarakat.
Reporter: Tim Investigasi Provinsi Bali.
Komentar