Berita Sidikkasus.co.id.
PALI – Fakta di kabupaten Penukal Abab Lematag Ilir Provinsi Sumatera Selatan Indonesia, terdapat bahwa PT. Musi Hutan Persada (PT. MHP) memfasilitasi perusahaan PT yang bergerak di bidang Angkutan/Transportir untuk mengangkut Kayu milik PT. MHP menggunakan jalan Umum tepatnya di SIMPANG RAJA Kecamatan Talang Ubi terdapat pasilitas Umum Inprastruktur akses jalan Simpang Raja-Camtopo/SP 4 Pertamina Lajur menuju Jerambah Besi dan Desa sekitarnya jalan tersebut bukan milik prusahaan atau jalan Loging, dengan adanya Angkutan Kayu milik PT. MHP menyebabkan jalan di maksud Rusak Berat dan menggangu perlintasan Masyarakat pengguna jalan oleh karenanya di pertanyakan walau demikian pemerintah Kab. Pali dan APH tidak mengambil sikap yang tegas atas rusaknya jalan Umum perlintasan Simpang Raja Camtopo/SP 4 Pertamina Lajur menuju Jerambah Besi sepanjang 2 KM
Semulah jalan penghubung Simpang Raja-Jerambah Besi dan Desa sekitarnya yang di maksud di atas dilakukan peningkatan menggunakan Cor Beton oleh pemerintah Kab. Pali menggunakan sumber Dana APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir setelah jalan tersebut di lakukan peningkatan yang menerima manfaat oknum Transportir Angkutan Barang Khusus Kayu milik PT. Musi Hutan Persada (PT. MHP) saat ini kondisi jalan penghubung Simpang Raja-Jerambah Besi dan Desa sekitarnya terlihat dalam keadaan Rusak Berat sepanjang labih dan kurang 2 KM.
Yang lebih memprihatinkan lagi kondisi jalan penghubung Simpang Raja-Jerambah Besi dan Desa sekitarnya saat ini sudah berubah, semula Cor Beton sekarang menjadi banyak hamparan batu berlobang-lobang dan berdebuh hal ini terjadi di sebabkan pengrusakan oleh oknum-oknum Transportir yang tidak bertanggung jawab demi meraup keuntungan yang lebih besar
Dengan adanya kejadian pengrusaksn pasilitas Umum jalan Simpang Raja-Jerambah Besi maka Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di duga mengalami kerugian di tapsir mencapai Miliaran Rupiah jika di Uangkan terkhususnya masyarakat warga Simpang Raja bagi Rumah yang di pinggir perlintasan 24 jam menghirup udara yang tak segar kolusi Debuh dari angkutan tersebut
pengrusakan pasilitas Umum jalan penghubung Simpang Raja-Jerambah Besi dan Desa sekitarnya, terlihat dengan kasat mata di lakukan oleh oknum-oknum Transportir PT/CV. Liar/Ilegal atu dengan kata lain di duga Transportir yang tidak memiliki Izin Angkutan Barang Khusus untuk melintas di rute perlintasan Simpang Raja-Camtopo/SP 4 Pertamina Lajur menuju Jerambah Besi sepanjang lebih dan kurang 2 KM, Transportir yang nakal mengangkut kayu Milik PT. Musi Hutan Persada (PT. MHP) menuju PT. Tanjung Enim Lestari (PT. TEL) yang berada di Desa Niru
Saat di konfirmasi di tempat kediamannya di Desa Talang Bulang Lustin selaku pihak PT. Musi Hutan Persada Manager Transpot PT. MHP membenarkan hal itu terjadi bahwa ada sekitar 28 Prusahaan PT Transportir yang melakukan Angkutan Kayu milik PT. Musih Hutan Persada (MHP) tegas Lustin selaku Manager Transpot PT. MHP
PENULIS MULYADI KR.
Komentar