Berita Sidik Kasus.co.id
BURU – Sudah 6 bulan lamanya Gaji Pemerintahan Desa (Pemdes) di puluhan Desa Kabupaten Buru Maluku hingga kini belum di cairkan.
Puluhan Desa mengeluh, insentif triwulan II dan triwulan III tahun 2023 untuk pembayaran gaji Pemdes sampai saat ini, tak kunjung di salurkan Pemda Buru.
Sejumlah sumber pada Rabu (18/10/2023), mengatakan semenjak pembayaran triwulan pertama. Di triwulan ke dua dan triwulan ke tiga, selama 6 bulan tak ada realisasi pencairan dana ADD untuk pembayaran gaji Pemdes.
Tim verifikasi (LPJ) laporan pertangung jawaban alokasi dana desa (ADD) di Kecamatan turut membenarkan bahwa insentif Pemdes sudah 2 triwulan belum di bayar oleh Pemkab Buru”, jelas sumber.
” Kita sudah sampaikan kepada Pemerintah terkait, sesuai insentif Desa tahun 2023 namun belum ada pencairan, karena domen itu bukan domen kita, Domennya ada di kuasa pengguna anggaran (KPA) Daerah menyangkut ADD “, kata sumber.
Hal ini, memang kerap kali menjadi problem yang serius yang di keluhkan di tingkat Desa soal tunggakan gaji Pemdes yang sudah berbulan-bulan dananya berdiam di meja Kas Daerah.
Padahal dalam pelaksanaan undang-undang Permendagri nomor 6 tahun 2014. Peraturan Mentri Keuangan Nomor 93/PMK,07/2015 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa.
Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD
Sebagai mana di maksud, dalam penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan dengan ketentuan:
Tahap 1 pada bulan April sebesar 40% (empat puluh per seratus), Tahap ll pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh per seratus), dan Tahan lll pada bulan Oktober sebesar 20% (dua puluh per seratus). (Malik)
Komentar