Diduga Kepsek SDN 80 Gelapkan Anggaran BOS Untuk Setor Pinjaman Ke BANK di Labuha Halmahera Selatan

Berita Sidikkasus.co.id

LABUHA | Kuat dugaan Kepala Sekolah Dasar Negeri 80 Desa Kupal, Abubakar Selang, diduga melakukan modus pemotongan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) senilai Rp 47 juta untuk kepentingan pribadinya.

Modus tersebut diduga dilakukan oleh Kepsek SDN 80 Desa Kupal di Halmahera Selatan dengan tujuan melakukan pembayaran hutang piutang di Salah satu BANK di Ibukota LABUHA Kabupaten Halmahera Selatan.

Sehingga disitulah kami menduga kuat Dana BOS senilai 47 juta dari tahun 2022 sampai dengan 2023 ini adalah Modus kejahatan yang dilakukan Kepsek SDN 80 Desa Kupal itu, dengan cara melakukan pemotongan untuk menyelesaikan hutang piutang disalah satu Bank di ibukota Labuha itu sendiri.

Olehnya itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Untuk Rakyat (Gapura) Halmahera Selatan, Yusril Dukomalamo menduga kuat Kepsek SDN 80 Desa Kupal, Abubakar Selang, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Dia bilang Dugaan korupsi ini masuk dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) yang dalam regulasi telah jelas dijabarkan “Barang siapa yang melakukannya diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun karena korupsi dana BOS.” Tegas, Yusril selaku Ketua Bidang Hukum dan Kriminal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Untuk Rakyat (Gapura) Halmahera Selatan.

Kata Yusril, Pemulihan atau pengembalian kerugian keuangan negara memang sudah diatur oleh UU tentang Pemberantasan Tipikor, namun tidak menghapus ancaman tindak pidananya.

Untuk itu, Kami meminta Bupati, Hi Usman Sidik dalam janjinya, agar segera keluarkan rekomendasi kepada pihak Kejaksaan dan Polres Halsel agar yang bersangkutan diproses Hukum, sesuai dengan komitmen dalam pemberantasan tindak Pidana korupsi.

Meminta Kepada Pihak Inspektorat Halmahera Selatan agar segera mengaudit dana Bos Tahun 2022 dan 2023 di SD Negeri 80 Desa Kupal Kecamatan Bacan Selatan.

“Jika kasus tersebut masih diindahkan oleh Bupati Halmahera Selatan maka kami akan melakukan aksi dengan cara memboikot aktivitas di SD Negeri di Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan.” tegas, Yusril via pesan Watshapp pada awak media ini. Selasa ( 10/10/2023).

Perlu diketahui bahwa semenjak SDN 80 Desa Kupal, Abubakar Selang, menjabat sebagai kepala sekolah, menuai kritik oleh masyarakat disana khususnya orang tua siswa Desa Kupal, karena tidak profesional dalam pengelolaan sistem Pendidikan di Internal SD Negeri 80 Halmahera Selatan itu sendiri. dan diduga kuat mengeluarkan surat pemindahan beberapa oknum guru setempat. ( Jek/Redaksi)

Komentar