Berita SidikKasus.co.id
BURU – Aparat penegak hukum (APH) menghimbaukan kepada seluruh penambang (PETI) pertambangan emas illegal gunung botak Kabupaten Buru agar segerah mengosongkan lokasi sebelum di adakan penyisiran.
Himbauan yang disampaikan APH menyangkut pertambangan emas illegal di kawasan PETI Gunung Botak yang akan di lakukan penyisiran pada tanggal 6-12 Oktober 2023.
Ketua LSM (Fomabb) forum masyarakat adat buru bersatu Hasan Jambrut Warhangan, mengapresiasi himbauan dan langkah yang diambil aparat penegak hukum Polres Buru untuk melakukan penyisiran diwilayah illegal mining gunung botak, Kamis (5/10/2023)
Hal itu, dikatakan warhangan sudah sepatutnya dilakukan penyisiran oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Buru dan Polres setempat terhadap penambang illegal di areal pertambangan emas gunung botak,
” Apabila dibiarkan terus-menerus sangat di hawatirkan bisa dapat membahayakan masyarakat buru soal aktifis perendaman material emas menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang bisah berdampak bagi pencemaran lingkungan hidup”, pungkas warhangan. (Malik).
Komentar