Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU| – Kinerja Kapolda Maluku Utara dan Kepala Kejaksaan tinggi Maluku Utara Sangat buruk di Wilayah hukumnya atas Tersangka ATK alias Agusmawaty terlibat dalam Dugaan Korupsi pemotongan Dana Desa (DD) Perdesa sebesar Rp 60 juta di 71 Desa pada 8 Kecamatan diKabupaten Pulau Taliabu Sebesar 4 miliar lebih. Anggaran tersebut ditranfer ke Rekening CV.Syafaat Perdana, pada hari Sabtu, 8 Juli 2017. CV.Syafaat Perdana, juga diketahui milik ATK sebagai tersangka serta terlibat dalam Dugaan Tindak pidana pencucian uang ( TPPU) Negara. Tersangka ATK saat ini masi juga tersimpan rapih dalam meja Kapolda Maluku Utara.
Sebab, Tersangka ATK dari tahun 2018 sampai dengan akhir Tahun 2023 ini ternyata masih juga berkeliaran di Ibukota Bobong Kabupaten Pulau Taliabu hingga mendapat dua jabatan yang trategis yakni Kepala Dinas PMD Kabupaten Pulau Taliabu dan salah satu Pjs.Kepala Desa di Taliabu Utara.
Seharusnya, Kapolda Maluku Utara itu harus jeli dalam kasus korupsi pemotongan DD dan TPPU yang sudah diumumkan oleh penyidik Polda Malut itu.
“Padahal kasus korupsi pemotongan anggaran DD yang ditangani oleh penyidik Polda Maluku Utara sangat Viral dikalangan masyarakat dan didunia Maya,” Ungkap, sumber terpercaya. Rabu ( 6/10/2023).
Selanjutnya munculnya viral kasus kejahatan berjamah atas kasus dugaan penggelapan Anggaran Pinjaman sebesar 115 Miliar yang dilakukan oleh TPAD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kabupaten Pulau Taliabu ke salah satu Bank Maluku Unit Bobong Pulau Taliabu dan mentransfer ke Kasda, gunanya untuk infrastruktur Pembangunan jalan, Jembatan dan Pasar.
Hal ini disampaikan oleh salah satu pendemo dari Mahasiswa mengatasnamakan Solidaritas Pejuang Rakyat (SPARTA) Pulau Taliabu, Ardin Asrarudin didepan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Senin ( 2/10/2023).
Ardin juga tegas dalam orasinya, mendesak Kajati Maluku Utara segera melakukan penyelidikan, penyidikan dalam kasus dugaan penggelapan anggaran pinjaman 115 miliar ke Bank Maluku Unit Bobong yang dilakukan oleh TPAD Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu di Tahun 2022.
Sebab, Anggaran pinjaman 115 miliar yang diperuntukkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Pulau hanya senilai 49 miliar Untuk pembangunan infrastruktur jalan lingkar Tahun 2022 hingga akhir 2023, diduga kuat tidak sesuai RAB dan Spesifikasi tehnisnya alias mangkrak dimana-mana. Olehnya itu
SPARTA Taliabu Mendesak Kepala Kejaksaan tinggi Maluku Utara secepatnya memanggil dan Memeriksa Bupati Pulau Taliabu serta beberapa pejabat lainya yang diduga terlibat dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TPAD) jika terbukti dalam kasus dugaan penggelapan Anggaran sisa sebesar Rp 66 miliar.” tegasnya. (Jek/Redaksi)
Komentar