Berita Sidikkasus.co.id
HALSEL, – Devisi Orientasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD Sekretariat Bersama (SEKBER) Wartawan Indonesia Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Mengapresiasi Kapolsek Kecamatan Bacan Timur melakukan tangkap tangan para pelaku Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan menyita sejumlah barang bukti.
DOKK DPD SWI Halmahera Selatan, Sukandi Ali di akrap Kandi kembali mengapresiasi Kapolsek Bacan Timur Halsel atas langkah dan dan ketegasan nya dalam memberantas mafia BBM.
Langkah tegas dan gerak cepat Kapolsek Bacan Timur IPDA Rizki Kurniawan Tresnadi, S.Tr.K. yang baru saja menjabat beberapa bulan ini.
Kapolsek bersama jajarannya berhasil tangkap tangan para pelaku mafia BBM subsidi dan menyita sumlah barang bukti berupa satu buah mobil.
Kedua sepeda motor dan sejumlah jergen berukuran 25 liter berisi bensin jenis pertalaiet yang disedot dari SPBU Desa Babang berhasil disita polisi.
“Hal tersebut patut kita berikan apresiasi dan wajib diberikan penghargaan.” Kata Kandi (Rabu/4/10/2023).
Kata dia, dirinya berada di TKP berlokasi di depan SPBU Desa Babang dan menyaksikan secara langsung pasca penangkapan para pelaku diduga kuat ada keterlibatan petugas SPBU serta dilakukan penyitaan barang bukti telah diamankan ke Kantor Polsek Bacan Timur di Desa Babang pada tanggal 3 Oktober 2023 sekitar pukul 15:20 Wit.
Dia bilang saya melihat secara langsung keterlibatan petugas SPBU Desa Babang berinisial AN sedang bersama-suka pelaku pengusaha BBM subsidi ilegal lainnya.
Kemudian barang bukti yang disita polisi yaitu satu buah mobil dan dua buah kendaraan roda dua serta sejumlah jirgen berisi minyak jenis Pertaliet.
“Bahkan petugas SPBU berinisial, AN ketika ditanya mengakui perbuatannya bahwa benar minyak jenis pertalaiet tersebut di sedot dari SPBU yang terletak dilokasi Desa Babang.” ungkapnya.
Tidak sampai disitu, kata Kandi, klarifikasi yang di sampaikan pengawas SPBU Desa Babang, Yusak di akrab uca di Kantor Polsek Babang, hasilnya Yusak juga diduga kuat terlibat menggelapkan BBM bersubsidi.
Dalam keterangan, Yusak mengatakan telah memberikan teguran berulang-ulang kali kepada pelaku supir mobil dan pemilik kendaraan roda dua agar tidak menyalin BBM bersubsidi ke Jergen dari hasil sedot di SPBU yang berdekatan dengan jalan raya secara umum sehingga nantinya kurang bagus dilihat masyarakat.” ujarnya.
Kandi juga menduga akibat perbuatan pelaku hingga Masyarakat sangat minim mendapatkan BBM jenis pertalaiet di SPBU.
“Apalagi sudah bertahun-tahun pelayanan petugas SPBU melayani Masyarakat dengan batas waktu 2 sampai 3 jam saja dalam perhari,” katanya.
Sambungnya, dalam pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang Migas tidak menjelaskan terkait berapa banyak atau sedikitnya BBM bersubsidi yang disalah gunakan oleh pelaku dapat di proses hukum.
Berapa banyak atau sedikitnya BBM subsidi yang di salahgunakan wajib pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Olehnya itu, Sukandi yang juga Caleg DPRD Dapil l Partai Buruh Halmahera Selatan tahun 2024 mendatang itu, kembali mendesak Kapolres AKBP Aditia Kurniawan agar memerintahkan jajarannya segera melakukan penyelidikan dan penyidikan para petugas SPBU Desa Babang yang diduga kuat terlibat menyalahgunakan BBM bersubsidi secara ilegal itu.
Saya berharap setiap kasus yang di tindaklanjuti tidak saja mengarah kepada oknum Wartawan yang diduga pungli namun kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diduga melibatkan pengawas SPBU di Desa Babang turut di periksa dan ditetapkan sebagai tersangka.” tegas, Kandi
Sebagaimana dikutip dari beberapa Media Online beberapa waktu lalu terkait Kapolres Halsel dengan tegas mengajak bapak ibu pimpinan OPD lingkup Pemkab Halsel untuk segera melaporkan oknum Wartawan pungli atau secara bersama-sama melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lapangan.” tutupnya. (Redaksi)
Komentar