Kajati Malut dan Kajari Taliabu Sangat Buruk, Laporan Dugaan Korupsi Mandek Bertahun-tahun

Berita Sidikkasus.co.id

TERNATE | Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Provinsi Maluku Utara Didesak segera mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu bersama penyidik Tipidkor di wilayah hukumnya yang selalu mengabaikan laporan atas kasus dugaan korupsi di Pemda Kabupaten Pulau Taliabu diantaranya:

1). Kuat Dugaan Korupsi Anggaran Hibah Panwaslu ( Ad-Hok) Tahun 2015 Sebesar Rp 1, 7 miliar Fiktif belaka artinya Dicairkan tanpa Dokumen Laporan pertanggungjawaban. Dugaan Pencuri Uang Hibah ini, Sebelumnya produk Kejaksaan Kepulauan Sula sejak tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019. tapi hanya sebatas penyelidikan hingga kasus korupsi tersebut dilimpahkan ke Kejari Pulau Taliabu pada tahun 2020.

2). Dugaan korupsi pada proyek Belanja modal pengadaan Batik Tradisional Fiktif pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda kabupaten Pulau Taliabu Sebesar Rp 2.107.160.000,00.- (Dua Miliar lebih) ditahun 2017 dengan Nomor LHP: 15.A/LHP/XIX.TER/5/2018 tanggal 21 Mei 2018. Proyek tersebut dikerjakan langsung oleh Pengguna Anggaran ( PA) /Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda sekaligus merangkap sebagai Rekanan ( Kontraktor) adalah Saudari Citra Puspasari Mus, S.Sos.yang menguasai sejumlah proyek belanja pengadaan diduga kuat untuk memperkaya diri dan orang lain.

3). Dugaan korupsi Anggaran Hibah Rumah Ibadah Sebesar 5 miliar lebih pada Kesra Pulau Taliabu atas temuan BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara Nomor: 21.A/LHP/XIX.TER/5/2019 tanggal 22 Mei 2019.

4). Dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum ( PERUDA) Kabupaten Pulau Taliabu Sebesar Rp 1.164.971.691,00.- (Satu miliar lebih) Nomor LHP: 15.A/LHP/XIX.TER/5/2018 tanggal 21 Mei 2018 adalah saudara berinisial HD sebagai Eks Dirut PERUSDA Taliabu.

“Desakan ini disampaikan oleh Sejumlah Mahasiswa yang mengatasnamakan Solidaritas Perjuangan Rakyat (SPARTA) Pulau Taliabu mengepung Kantor Kejati Maluku Utara dihadapan Bapak Richard S, S.H., M.H. (Kepala Seksi Penerangan Hukum) sekaligus mempertanyakan kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dan Penyidiknya yang tidak beres menangani laporan kasus dugaan korupsi di Pemda Kabupaten Pulau Taliabu itu sendiri.” Ujar, Kasmudin Latif selaku koordinator aksi. Senin ( 2/10/2023).

Tidak hanya itu, kata Kasmudin, ada beberapa kasus dugaan korupsi di Pemda Taliabu juga sudah di Laporkan ke Kejari Maluku Utara di Tahun 2022, tepatnya pada Selasa, 07 Juni 2022, sekira pukul 10:19 WIT. Yang menerima berkas pengaduan tersebut adalah Kepala Seksi Penerangan Hukum itu sendiri.

“Salah satunya adalah Dugaan korupsi pada proyek Belanja modal pengadaan Batik Tradisional Fiktif pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda kabupaten Pulau Taliabu Sebesar Rp 2.107.160.000,00.- (Dua Miliar lebih) ditahun 2017 dengan Nomor LHP: 15.A/LHP/XIX.TER/5/2018 tanggal 21 Mei 2018. Proyek tersebut dikerjakan langsung oleh Pengguna Anggaran ( PA) /Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda sekaligus merangkap sebagai Rekanan ( Kontraktor) adalah Saudari Citra Puspasari Mus, S.Sos.yang menguasai sejumlah proyek belanja pengadaan diduga kuat untuk memperkaya diri dan orang lain.” jelasnya.

Olehnya itu, Solidaritas Perjuangan Rakyat (SPARTA) Pulau Taliabu mendesak Penyidik Tipidkor Kejati Maluku Utara dan Kejari Pulau Taliabu Secepatnya tuntaskan kasus dugaan Korupsi di Pemda Taliabu yang mengendap di meja Kajati Maluku Utara dan Kajari Taliabu.

“Sekali lagi Kami berharap kepada Kepala Kejaksaan tinggi Maluku Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu harus jeli dalam kasus dugaan korupsi di Pemda Taliabu harus tegas untuk memproses tindakan pidana tanpa Pandang Bulu dan juga Tanpa Tebang Pilih.” tegasnya.

Selain itu, sambung Koordinator aksi, mendesak Penyidik Tipidkor Kejati Maluku Utara segera usut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran Pinjaman sebesar Rp.115 Miliar, oleh TAPD ke salah satu Bank BPD Maluku Unit Taliabu.

Pinjaman 115 Miliar telah masuk ke-kas daerah dan anggaran tersebut diduga kuat disalahgunakan oleh Pejabat Pemda Taliabu

Sebab, pinjaman 115 Miliar itu, katanya diperuntukan untuk tiga item pekerjaan yaitu Insfratruktur Jalan lingkar taliabu, pasar, dan dermaga (tambatan perahu).

Namun pinjaman tersebut hanya DPUPR Taliabu yang telah menerima kucuran anggaran sebesar Rp. 49 Miliar.

“Sedangkan Dishub dan Dinas Perindagkop Taliabu Tidak pernah menerima dan bahkan belum memiliki perencanaan sama sekali.” Ungkap, Kaimudin.

Kata, mereka bahwa sisa anggaran pinjaman senilai 66 miliar itu sudah ludes dimakan Gurita Raksasa yang ada di Pemda Taliabu.

Dia juga menyampaikan dalam orasi di depan kantor Kejati Maluku Utara bahwa, Kabupaten Pulau Taliabu, merupakan Daerah Otonomi Baru sejak tahun 2013 dengan APBD diangka Rp.600 Miliar pertahunnya.

Oleh karena itu, mari kita berpikir lebih jernih dari apa yang membias dan ambigu terhadap pengelolaan APBD, khususnya pada tahaun anggaran 2022, dengan jumlah anggaran dikisaran Rp. 800 Miliar, yang sebagiannya dialokasikan untuk pembangunan jalan lingkar Taliabu.

Dengan melihat penggunaan APBD tahun 2022 yang dialokasikan untuk 9 (sembilan) proyek pembangunan jalan lingkar Taliabu yang dikelola langsung oleh Dinas PUPR Taliabu.

Namun, dengan anggaran yang begitu besar, jika disesuaikan dengan progres lapangan dari 9 (sembilan) proyek Pembangunan Jalan lingkar Taliabu tersebut diduga tidak sesuai RAB dan Spesifikasi tehnisnya diantaranya;

1). Peningkatan jalan Nggele-Lede (rabat beton), nilai kontrak Rp. 16,03 Miliar. T.A APBD 2022.

2). Pembangunan jalan Beringin-Nggele (rabat beton), nilai kontrak Rp. 6,6 Miliar. T.A APBD 2022.

3). Perbaikan dan Cuttingan jalan Lise, nilai kontrak Rp. 1,6 Miliar. T.A ABPD 2022.

4). Peningkatan jalan Kota Bobong (butas), nilai kontrak Rp. 10,9 Miliar. T.A APBD 2022.

5). Pembangunan jalan Hai-Air Kalimat (lapen), nilai kontrak Rp. 7,7 Miliar. T.A APBD 2022.

6). Pembukaan Badan Jalan Kataga-Sofan, nilai kontrak Rp. 2,03 Miliar. T.A ABPD 2022.

7). Pembangunan jalan Tabona-Peleng (beton), nilai kontrak Rp. 7,03 Miliar. T.A APBD 2022.

8). Pembangunan jalan Sofan-Loseng (lapen), nilai kontrak Rp.18,9 Miliar. T.A APBD 2022.

9). Pembanguna jalan Sumbong -Pancado (lapen), nilai kontrak Rp.16,6 Miliar. T.A APBD 2022.

TUNTUTAN

Mendesak Kejaksaan Tinggi dan Direskrimsus Polda Maluku Utara, untuk segera menangkap dan memeriksa Kadis PUPR Kabupaten Pulau Taliabu.

Mendesak Kejaksaan Tinggi dan Direskrimsus Polda Maluku Utara, untuk memeriksa Kepala BAPEDA dan Kabag Keuangan Kabupaten Pulau Taliabu.

Mendesak Kejaksaan Tinggi dan Direskrimsus Polda Maluku Utara, untuk segera memeriksa Tim TAPD Kabupaten Pulai Taliabu.

“Mendesak Kejaksaan Tinggi dan Direskrimsus Polda Maluku Utara, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu.” tegas koordinator aksi. ( Jek/Redaksi)

Komentar