Berita Sidikkasus.co.id.
PALI – Berdasarkan Sumber dan Data yang ada, di ketahui bahwa pada Tahun 2020 – 2023 pihak Koprasi Mitra GBS telah melakukan pinjaman di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Prabumulih tanpa persetujuan Anggota Koprasi Mitra GBS peruntukannyapun tidak jelas dan Uang pinjaman tersebut belum di ketahui rimbanya namun Koprasi hanya memberikan rincian Utang yang harus di bayar oleh Anggota Koprasi Mitra GBS kepada pihak BANK BNI cabang Prabumulih Sebesar Rp. 614.494.000.000-,(Enam Ratus Empat Belas Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Rupiah) hal ini tentu merugikan petani Kelapa Sawit PLASMA masyarakat Desa Prambatan dan Desa Tanjung Kurung yang tergabung dalam Koprasi Mitra GBS
Menurut keterangan sumber yang namanya minta tidak di sebutkan dalam berita ini bawasanya pinjaman tersebut dapat dilakukan jika melalui rapat untuk mendapatkan persetujuan Anggota Koprasi Mitra GBS sehingga Anggota Koprasi mengetahui peruntukannya namun yang terjadi tidak demikian melainkan tau tau pihak koprasi memberikan rincian Utang PLASMA di BANK BNI cabang Prabumulih, tegas sumber nama bukan asli sebut saja mister X
Mursal Ketua Koprasi Mitra GBS Setelah di konfirmasi melalui Nomor.08234538**** via Whatsapp milik pribadinya ia mengatakan belum bisa berkomentar
PENULIS MULYADI KR.
Komentar