Komnas HAM menyatakan adanya pelanggaran hak asasi manusia?

Berita sidikkasus.co.id

INHU – Berawal dari beberapa waktu silam sekira tahun 2020, tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) sedang mengadvokasi para buruh tani untuk memperoleh haknya atas plasma sawit di Kabupaten Indragirihulu Provinsi Riau dengan mengajukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Rengat,
dengan register Perkara Perdata Nomor : 11/PDT/G/2020/PN.Rgt tertanggal 23 April 2020, pihak yang digugat dalam perkara tersebut adalah PT. Kencana Amal Tani (PT.KAT), Bupati Indragiri Hulu, Camat Batang Gangsal, Camat Seberida, Kepala Desa Belimbing, Kepala Desa Ringin, Kepala Desa Kelesa dan Lurah Pangkalan Kasai serta turut tergugatnya adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu.

Pada tanggal 08 Oktober 2020, Dr.Musa Darwin Pane,S.H.,.M.H. dan tim LBH Korek sedang bersidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang mana pihak LBH Korek sebagai PENGGUGAT berkesempatan mengajukan beberapa orang saksi, halmana disaat yang bersamaan teman-teman dari LSM Korek DPW RIAU melakukan aksi dalam rangka memberikan support atas perjuangan tim LBH Korek di Pengadilan Negeri Rengat dengan terlebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kepolisian Resor Indragirihulu (POLRES INHU).

Pada hari yang sama, pihak Polres Inhu yang dipimpin Kasat Intelkam Polres INHU Bapak AKP M. Ari Surya, S.H., telah menangkap beberapa anggota LSM KOREK dengan tindakan yang patut diduga melanggar hukum dan etika yakni dengan memaksa, mengucapkan kata-kata yang tidak pantas, diduga memiting dan diduga melakukan pemukulan, serta diduga mengambil telepon seluler peserta aksi, dan atas tindakan tersebut Dr.Musa Darwin Pane,S.H.,M.H. selaku Ketua LBH Korek dan juga penerima kuasa dari kesemua anggota LSM Korek tersebut merasa diperlakukan tidak patut dan tidak adil oleh Kasat Intelkam Polres Inhu bernama AKP M. Ari Surya, S.H., beserta anggota-anggotanya.

Masih pada hari yang sama tanggal 08 Oktober 2020, Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H dan tim LBH Korek seusai sidang di persidangan PN Rengat, mengetahui adanya penangkapan terhadap beberapa anggota LSM Korek oleh Polres INHU dan langsung bergegas menuju kantor Polres INHU serta menghadap Kasat Intelkam Polres INHU Bapak AKP M. Ari Surya.

masih pada hari yang sama tanggal 08 Oktober 2020 saya dan tim LBH Korek seusai sidang di persidangan PN Rengat, mengetahui adanya penangkapan terhadap beberapa anggota LSM Korek oleh Polres INHU langsung bergegas menuju kantor Polres INHU dan menghadap Kasat Intelkam Polres INHU bapak AKP M. Ari Surya, S.H., sampai disana Dr.Musa Darwin Pane,S.H.,.M.H datang dengan baik dan bertanya tentang beberapa anggota LSM Korek Riau yang ditangkap, namun dengan arogan Bapak AKP M. Ari Surya, S.H., (Kasat Intelkan Polres INHU) memukul keras mejanya dan kami keberatan atas sikapnya kemudian beliau mengusir saya dan tim LBH Korek yang nota bene kami adalah Advokat/Pengacara Resmi yang juga dalam menjalankan kuasa sebagai Advokat, atas perlakuan pengusiran tersebut saya dan tim merasa diperlakukan TIDAK PATUT dan TIDAK ADIL, ungkap Dr.Musa.

atas kejadian itu beberapa waktu kemudian saya sebagai Penegak Hukum dan warga negara menyampaikan Permohonan Perlindungan Hukum dan Pengaduan Kepada beberapa Lembaga Negara diantaranya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Per hari ini tanggal 25 September 2023 saya telah menerima surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang pada pokoknya surat tersebut perihal “Rekomendasi Dugaan Tindakan Sewenang-wenang Jajaran Polres Indragiri Hulu” didalam surat tersebut didampaikan 3 Rekomendasi Komnas HAM kepada Kapolda Riau:

1.Melakukan Evaluasi terhadap Sdr.AKP M. Ari surya dan jajaran SatIntelkam Polres Indragiri Hulu mengenai sikap dan tindakan yang tidak patut dalam menangani suatu permasalahan atau dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat.

2.Melakukan Evaluasi dan perbaikan tata kelola penanganan aksi massa oleh seluruh jajaran saudara untuk tidak menggunakan sikap dan tindakan represif serta penangkapan sewenang-wenang dengan kekerasan.

3.Memastikan adanya tindak lanjut atas laporan kehilangan barang berdasarkan laporan nomor LKB/1276/X/2020/SPKT untuk memberikan kepastian hukum kepada Sdr.Musa Pane.

Ucok Rolando P Tamba,S.H.,M.H. salah satu kuasa hukum (Tim LBH Korek) menyambut positif sikap Komnas HAM RI tersebut dan berharap KaPolri serta jajarannya memperhatikan dengan serius rekomendasi dari Komnas HAM tersebut dan menindak oknum2 polri yang diduga melakukan pelanggaran HAM, jangan sampai masih ada oknum2 polri pelanggar HAM diberikan ruang bertugas dalam melaksanakan tugas Polri.

Published: Teddy

Komentar