Berita Sidikkasus.co.id
JAKARTA | Pj. Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangaji secara De Jure dan De facto terbukti melanggar dan harus diberikan sangsi. De Jure Artinya merujuk pada pengakuan resmi menurut hukum dan norma-norma internasional.
Sementara itu, De facto merujuk pada situasi atau keadaan yang ada dalam kenyataan, meskipun mungkin tidak diakui secara resmi menurut hukum internasional.
Oleh karena itu. Manifesto Pejuang Rakyat Maluku Utara (MAPERA MALUT) menggelar aksi demonstrasi didepan Kementrian Dalam Negeri terkait beberapa kebijakan Pj. Bupati Halmahera Tengah yang dinilai kontrofersi dan melanggar peraturan. Jum’at, 22 September 2023.
Sesuai surat terbitan Nomor: 100.2.1.3-6272 Tahun 2022 tentang pengangkatan pejabat Bupati Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara, yang menetapkan Ikram M. Sangaji.
Sejak dilantiknya pada 26 Desember 2022 oleh Gubernur Maluku Utara sampai saat ini, Ikram M. Sangaji menuai banyak sorotan dan kritikan berkat rentetan kebijakannya yang dianggap menyalahi peraturan.
Ubay selaku koordinator lapangan menyampaikan, memang, Ikram M. Sangaji selalu mencuri perhatian karena kita anggap tidak mengetahui dan memahami konstitusi dalam mengambil dan mengeluarkan kebijakan.
Karena dalam Pasal 15 Permendagri No.4 Tahun 2023 berbunyi, Pejabat Gubernur, Bupati Walikota dilarang membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintah sebelumnya dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
“Dengan landasan Permendagri inilah Bpk. Ikram M. Sangaji secara De Jure dan De Facto terbukti melanggar dan harus diberikan sangsi. Yaa kita menuntut kepada Bpk.Tito Karnavian untuk sesegera mungkin mencopot Ikram M. Sangaji dari jabatannya sebagai Pj. Bupati Halteng.” Tegas Ubay via pesan Watshapp pada awak media ini. Minggu ( 24/9/2023).
Lanjutnya, dari akumulasi data yang kita himpun dan kita kaji secara komprehensif, memang permasalahan yang terjadi di Halteng dan membuat masyarakat sengsara berawal dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Bpk. Ikram M. Sangaji.
Misalnya, Surat Bupati Nomor: 180/KEP/140/2023 Tentang Pencabutan Surat Bupati Halmahera Tengah Nomor: 556/KEP/382/2021 Tentang Penetapan Geosite Boki Maruru dan Sekitarnya sebagai Prioritas pembangunan Geopark Kabupaten Halmahera Tengah.
“Dari pencabutan SK Bupati sebelumnya inilah yang kita anggap akar dari tercemarnya Sungai Boki Maruru karena membuka ruang bagi investasi untuk mengekplorasi dan eksploitasi keindahan alam dan merusak SDA dikawasan sungai Boki Maruru. Ini menunjukan bahwa kebijakan yang ambil yang mengakibatkan pencemaran serta kerusakan yang terjadi, keberlangsungan hidup masyarakat tidak lebih penting dari investasi.” ungkapnya.
Bukan hanya itu, kata Ubay ada juga persoalan infrantruktur pembangunan jalan, jembatan yang tidak dilanjutkan/diselesaikan oleh Pj. Bupati padahal program tersebut masuk dalam APBD Tahun 2023.
Dengan rentetan persoalan inilah hingga kami mendesak Mentri Dalam Negeri untuk segera mencopot dan mengganti Pj. Bupati Halteng tersebut, karena kami anggap tidak berkompeten dan tidak memahami peraturan.
“Bukannya Indonesia adalah negara hukum, bagaimana ceritanya negara yang berdasarkan hukum tapi para pemimpin tidak mengetahui peraturan, ini kacau.” Tutup Ubay. (Redaksi)
Komentar