Ahli Waris : Berikan Hak Kami, Pemkot Makassar Klaim Aset Pemkot

Berita sidikkasus.co.id

MAKASSAR — Maraknya sengketa lahan tanah yang telah dikuasai sejak lama kini menjadi tranding topik akhir — akhir ini di berbagai daerah. Mengapa tidak, hal ini lantaran pemerintah dan warga saling klaim hingga menuai polemik, ada apa ?.

Seperti halnya yang terjadi di Kompleks Pemda Antang atau Nipa — Nipa. Lahan tanah atas nama Hasyim Daeng Manappa yang di klaim Pemerintah kota makassar sebagai Aset fasum atau fasos.(24/09/2023).

Hal ini menandakan bahwa kondisi di negri ini ” Sedang tidak baik — baik saja”, dimana sebuah negara sudah tidak menjamin lagi Hak — hak warga negaranya, seperti yang tertuang dalam UUD 45 pasal 28.

Diketahui sebelumnya Hasyim Daeng Manappa menguasai lahan tanah sejak lama yang di peroleh melalui risalah lelang negara tahun 1961 dengan luas 52 Ha terletak di manggala kota makassar.

Menurut selaku ahli waris Hasyim Daeng Manappa (Adi) saat di temui beberapa awak media mengatakan bahwa pemasangan papan bicara yang dilakukan pemerintah daerah kota Makassar dengan secara sepihak dan melanggar hukum.

“Saya sebagai ahli waris beberapa hari pas pemagaran saya tunggu, kan sebelumnya tidak ada surat — surat diperlihatkan sampai — sampai saya bilang tolong di perlihatkan suratnya pak lalu mereka mengatakan nanti di kantor berbahasa. Setidaknya ada surat somasi atau surat eksekusi atau surat lain yang berhubungan dengan lokasi”,ucap adi selaku ahli waris Hasyim daeng manappa.

“Pemasangan pagar dan papan bicara yang dilakukan oleh pemerintah daerah kota Makassar tidak pernah ada pemberitahuan baik lisan maupun tertulis dan terus terang kalau dalam waktu yang tidak terlalu lama tidak dibuka maka saya sendiri yang akan buka”, jelasnya dengan nada suara tinggi.

Lanjut, “saya bahwa apa yang menjadi hak saya sebagai ahli waris bisa kembali sesuai dengan surat- surat yang saya miliki dengan aman dan tidak terjadi kendala dan kesalah pahaman”, harapnya.

Lahan ini telah beberapa kali dilakukan mediasi namun belum ada hasil kesepakatan.
Sehingga dimungkinkan masalah tersebut tetap masih akan berlanjut dengan potensi ancaman gangguan kamtibmas yang lebih besar.

(Team HRD)

Komentar