Berita SidikKasus.co.id.
MELAWI-KALBAR, – Unit 1 Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi mengamankan seorang oknum Kepala Sekolah diduga telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur.
Diduga pelaku diamankan di kediamannya di salah Satu Dusun di Desa Kenual Kecamatan Nanga Pinoh tidak jauh dari rumah korban.Jumat(22/09/2023).
“Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i,S.I.K.,S.H.,M.H,melalui pejabat humas membenarkan telah mengamankan seorang oknum Kepala Sekolah pada tanggal 21 september 2023 berdasarkan LP Nomor :LP/81/IX/2023/SPKT/Polres Melawi/Polda Kalbar tanggal 21 September 2023 .
“Benar, kami telah mengamankan dan telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan di rumah tahanan Polres Melawi terhadap seorang oknum Kepala Sekolah berinisial SFN Alias KMS dalam dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur,” ujar Pejabat Humas Aiptu Samsi.
Tambahnya, dari hasil penyidikan dan pengembangan dari terduga pelaku dan korban, diduga pelaku telah melakukan persetubuhan sebanyak lima kali dalam rentan waktu bulan juli hingga september 2023.
“Dari pengakuan korban, SFN alias KMS telah lima kali melakukan persetubuhan terhadap korban WS alias IDN di kediaman orang tuanya di salah satu ddusun di Desa Kenual.WS alias IDN (14 thn) merupakan salah satu pelajar di salah satu sekolah di Kecamatan Nanga Pinoh sedangkan SFN alias KMS (54 thn) merupakan oknum Kepala Sekolah salah satu SD di Nanga Pinoh dan barang bukti pendukung perkara telah diamankan penyidik satreskrim,” terang Aiptu Samsi.
Lanjutnya, Modus Operandi diduga pelaku adalah dengan melihat suasana dan situasi rumah di rumah korban yang sedang sepi serta sendirian. Kemudian diduga pelaku mendatangi korban, memegang tangan, menarik dan membuka pakaian korban untuk memasuki salah satu kamar di rumahnya, kemudian melakukan persetubuhan di tempat dan modus yang mirip sama sebanyak lima kali.
“Dari pengakuan korban, diduga pelaku usai melakukan aksinya selalu mengatakan dengan kata kata”Ngah Usah Lapor Sama Bapak Ya,”. Karena ketakutan korban tidak berani memberitahukan kepada orang tuanya,” jelas Aiptu Samsi.
“Dalam perkara ini Polres Melawi melakukan pendampingan dari Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan berkoordinasi dengan Kementrian Sosial Republik Indonesia.
Kami mengajak seluruh stakeholder dan semua mari saling peduli dan mengimbau kepada orang tua agar dapat lebih memperhatikan putra putrinya serta memahami ancaman lingkungan di sekitarnya.
“Perkara ini telah memasuki proses penyidikan dan sedang berproses di Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi,kami memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku dan terhadap diduga pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tengang Perlindungan Anak,” tegas Pejabat Humas Aiptu Samsi
Sumber : (Hmsresmlw).
Publish:(Sofyan).
Komentar