Ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat , Sindikat Pengedar Ganja Di Gelandang Sat Narkoba

Berita sidikkasus.co.id

Lahat , Upaya pemberantasan komplotan pengedar ganja di wilayah hukum kabupaten lahat provinsi Sumatera Selatan yang tengah gencar dilakukan oleh Sat Narkoba polres Lahat .

Hal demikian diketahui dari penyampaian Kapolres lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK.MT, melalui kasat Resnarkoba AKP M.Romi SH.MH, dan personel telah berhasil ungkap kasus Narkoba dan peredaran ganja di wilayah kabupaten Lahat .

Dari lokasi tempat kejadian perkara Desa Pengentaan Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat telah diamankan terduga tersangka JUPANSYAH BIN KARTAWI (23 ) warga desa Pengentaan Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat dan HENGKI BIN SADIR (24 warga Desa Pengentaan Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat

Barang Bukti berupa 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja , 19 (satu sembilan) paket kecil daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja , 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam,1 (satu) buah sepatu boot warna hijau , 1 (satu) unit handphone android merk Samsung A10 warna hijau.

Turut diamankan 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja berat bruto / kotor 70 gr (tujuh nol gram),19 (satu sembilan) paket kecil daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja, dengan berat bruto / kotor 110 gr (satu satu nol gram).
Total Bruto Ganja
180 gr (satu delapan nol gram).

Informasi penangkapan komplotan tersangka dan terduga pengedar yang merupakan pengembangan dari Laporan Polisi Nomor : LP/A/84/IX/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/Polda Sumsel, tanggal 19 September 2023 .

Dari informasi yang disampaikan Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono Sik MT melalui Kasubsi penmas Aiptu Lisponk , Terduga tersangka Mahesa RAMADHAN, didapatkan keterangan dari tersangka bahwa barang bukti milik tersangka diperoleh dari Tsk an. JUPANSYAH dan HENGKY, kemudian personil sat res narkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira jam 17.00 Wib di rumah tsk an. JUPANSYAH di Desa Pengentaan Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat tertangkap tangan 2 orang tersangka an HENGKI DAN JUPANSYAH dalam perkara narkotika jenis ganja, Saat akan dilakukan penangkapan tersangka HENGKI DAN JUPANSYAH sedang berada di tkp tersebut. Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan petugas polisi menemukan 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja dan 17 (satu tujuh) paket kecil daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja ditemukan petugas polisi di dalam kantong plastik warna hitam tepatnya didalam gudang. Setelah itu petugas polisi juga menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja ditemukan petugas polisi didalam sepatu boot warna hijau tepatnya didalam gudang. Kedua Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya berdua.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika .

Korlap provinsi Sumatera
(Iswahyudi)

Komentar