KRMINALISASI TERHADAP ADVOKAT JAUH LEBIH SERIUS UNTUK DISELESAIKAN ORGANISASI  ADVOKAT (“OA”)

SAAT INI DARI PADA SEKEDAR TERUS MEMPERTAHANKAN LEGITIMASI  SESEORANG: Respon Peradi RBA Atas Pemberitaan Tentang Putusan PTUN Jakarta.

Kami sudah baca berita tentang putusan PT TUN itu. Jika betul seperti berita itu maka kami akan kasasi. Tapi heran belum ada salinan putusan sudah ada yang bicara detil tentang putusan. Sesungguhnya tidak ada alasan hukum untuk dasar putusan seperti itu apalagi pemberi kuasa dalam perkara itu sudah tidak punya wewenang lagi karena sudah ada putusan PN Lubuk Pakam yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan pengurus Peradi Soho yang menjadi penggugat sekarang ini tidak sah.

Namun kondisi aktual Advokat hari ini di hadapan kita jauh lebih serius dibandingkan dengan perkara TUN ini yg justru perlu diurus OA dewasa ini secara bersama-sama. Masalah kepengurusan Peradi hanya satu hal dari masalah Advokat. Misalnya masalah kriminalisasi terhadap advokat, penguatan wewenang advokat dan peningkatan kualitas advokat dengan standar profesi yang mumpuni juga masalah serius sehingga tidak merugikan pencari keadilan. Selain itu masih banyak lagi hal-hal yang harus dibenahi bersama seperti tata kelola OA sehingga tidak terjadi dominasi.

Mengapa advokat tidak fokus menghadapi masalah seperti ini dari pada sibuk menyatakan saya yang benar kamu yang salah atau saya yang sah kamu tidak sah. Sudah saatnya Advokat Indonesia harus bersatu untuk menghindari ini  dan menjawab tantangan yang lebih besar yang sudah ada di hadapan kita semua Advokat Indonesia.

Oleh karena itu dalam kesempatan ini kami mengajak semua advokat dimanapun organisasinya berasal untuk memikirkan masalah yang lebih mendasar seperti ini. Termasuk bagai mana status advokat sebagai penegak hukum yang kurang dihargai oleh sesama APH yang lain ketika menjalankan tugas profesi. Hal ini-lah yang paling mendasar yang harus menjadi perhatian serius bersama advokat sebagaimana sudah diingatkan MA dan MK. Karena itu mari kita semua Advokat bersama menghadapi masalah itu dari pada sibuk mendukung seseorang yg mencari legitimasi terus dan publisitas untuk kepentingan pribadi.

Salam Officium Nobile.
Fiat Iustitia ne Pereat Mundus.

Jakarta, 17 September 2023
Tim Advokat PERADI
(Rasida Siregar, Lasbok Marbun, Muniar Sitanggang,  Muhammad Daud Berueh, Emir Z Pohan, Waskito Adiribowo & Kartika Nirmala  Dewi Kapitan)

atas hal itu Dahman Sinaga Plt Ketua Peradi Bandung turut menyampaikan pandangannya ia mengatakan sikap DPN Peradi melalui tim Advokat PERADI tersebut sudah tepat, alangkah ironis kalau saat ini masih ada organisasi Advokat yang mengklaim dan merasa selalu yang paling sah dan masih terus melihat kebelakang yakni berbicara organisasi tunggal Advokat “Single Bar” sedangkan realitas hari ini   pasca lahirnya SKMA 73 sudah jelas dan nyata banyak organisasi Advokat “multi bar”  seharusnya dengan realita hari ini harus melihat kedepan, bagaimana dengan banyaknya organisasi advokat hari ini para petinggi organiasi Advokat Nasional yang merupakan teladan-teladan anggota dan juga teladan-teladan para generasi advokat muda  bisa memikirkan agar terwujud “Satu Standar Profesi  Advokat” sehingga bukan hanya kuantitas advokat yang meningkat tetapi kualitas advokat juga meningkat.

Komentar