Berita Sidikkasus.co.id
LABUHA, – Ketua Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan. Harmain Rusli, meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan harus menjaga Independensi dalam menegakan aturan pemilihan.
Independensi dan integritas menurut saya menjadi hal wajib yang harus dimiliki pengawas pemilu disemua tingkatan, Bawaslu maupun Panwascam guna menjaga kehormatan lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu.
“Pengawas Pemilu harus memegang teguh Independensi dan tidak memihak demi menjaga marwahnya sebagai institusi dalam melakukan proses pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 mendatang.” ungkapnya via pesan Watshapp pada awak media ini. Jum’at (15/9/2023).
Kata Harmain, saya secara pribadi meyakini bahwa pengawas pemilu akan berhasil pada sisi penyelenggaraan apabila tidak memihak dan melakukan tugasnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Khusus dalam Pilkada, dan Pileg Independensi pengawas menurut saya akan semakin diuji. Lantaran kewenangan menyelesaikan sengketa Pencalonan yang dimiliki Bawaslu pada semua tingkatan sangat riskan untuk dicampuri kelompok kepentingan tertentu.” ujarnya.
Meski begitu, Hentok Kukuruci sapaan akrabnya Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhaeraat Labuha Prodi Akhwalul Assyakhsiyah itu, menambankan, dari segi kontestasi calon Kepala Daerah juga diharapkan mematuhi aturan Pilkada.
Walaupun banyak aturan yang telah dibuat sedemikian rupa, namun masih memiliki celah bagi para pihak untuk melakukan pelanggaran yang efeknya dapat mencederai Integritas penyelenggara.
Misalnya saja aturan pemasangan alat peraga dan kampanye, diduga anggota Panwascam yang berafiliasi dengan Partai Politik, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga mengarahkan dukungan, like dan komentar ajakan untuk memilih oknum yang mengikuti kontestan dalam pagelaran Pemilihan Legislatif (Calon Anggota Legislatif), yang saat ini menjadi perhatian khusus bagi kami, karena akhir-akhir ini berkembang pesat di Bumi Saruma Halmahera Selatan, adalah sejumlah problem awal menuju Pemilu 2024.
“Jadi, diharapkan agar segera ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan, karena, seharusnya aturan main dibuat, bukan untuk dilanggar, tapi dipatuhi,” ucapnya.
Untuk itu saya meminta Kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, lakukan pengawasan semaksimal mungkin serta menjaga Marwah Lembaga Independen Bawaslu di kabupaten Halmahera Selatan.
“Khusus untuk bagi calon petahana baik Cabup, Cawabup maupun Caleg Incumben yang masih menjabat sebagai kepala daerah dan DPRD agar tidak melakukan aktifitas kampanye pada tempat-tempat yang dilarang sebagai ajang kampanye.” jelasnya. ( Jek/Redaksi).
Komentar