Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG | – Kinerja Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus selama dua periode hanya menciptakan Proyek mangkrak di Kabupaten Pulau Taliabu provinsi Maluku Utara.
Kinerja Bupati selama ini hanya mampu mengurus Spead Boat, tiket pesawat untuk keluar daerah dengan berbulan-bulan disana. Didaerahnya sandiri, kinerjanya hanya mampir dalam seminggu saja. Bagaimana cerita Infrastruktur Pembangunan di daerah semakin rusak parah.
“Sebab, Infrastruktur pembangunan Jalan dalam ibukota Bobong Kabupaten saja semakin hancur lebur, Infrastruktur pembangunan Jalan lintas Pulau Taliabu juga setiap tahun dianggarkan sebesar puluhan miliar. Alhasil proyek tersebut hanyalah becek, becek dan becek alias lumpur diatas lumpur.” teriak Pendemo dari SPARTA .
Dimana, Pinjaman daerah ke Bank Maluku Unit Bobong Pulau Taliabu di Tahun 2022, Sebesar Rp.115 Miliar, untuk pembangunan jalan lingkar Pulau Taliabu, tapi sayangnya anggaran tersebut sebagian besar diduga ditelan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Alhasil, progres kegiatan proyek dilapangan berdasarkan hasil advokasi lapangan yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah di kucurkan alias mangkrak dimana-mana.
Oleh karena itu, Solidaritas Perjuangan Rakyat (SPARTA) Pulau Taliabu mengepung Kantor Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu dengan tujuan mempertanyakan Anggaran sebesar 49 miliar lebih itu untuk pembangunan infrastruktur jalan lintas sampai saat ini tidak ada satupun yang tuntas alias mangkrak dimana-mana dan diduga kuat terindikasi kasus korupsi pada proyek tersebut.
Sebab, sejumlah proyek pekerjaan jalan dari tahun 2022 hingga sampai saat ini, hanya mangkrak dengan berbagai macam alasan yang menurut pengkajian kami sangatlah tidak logis, diantaranya;
– Peningkatan jalan Nggele Kecamatan Taliabu Barat Laut-Lede Kecamatan Lede (rabat beton), nilai kontrak Rp. 16,03 Miliar tahun APBD 2022.
– Pembangunan jalan ruas Desa Hai-Air Kalimat Kecamatan Taliabu Utara (Lapen), nilai kontrak Rp. 7,7 Miliar, tahun APBD 2022.
– Peningkatan jalan dalam Ibu Kota Bobong (Butas), nilai kontrak Rp. 10,9 Miliar tahun APBD 2022.
– Pembukaan badan jalan Kataga Kecamatan Tabona-Sofan Kecamatan Taliabu Timur Selatan, nilai kontrak Rp. 2,03 Miliar, tahun APBD 2022.
– Pembangunan jalan Tabona-Peleng Padodong Kecamatan Tabona (Beton), nilai kontrak Rp.7,03 Miliar, tahun APBD 2022.
– Pembangunan jalan Desa Sofan-Loseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan (Lapen), nilai kontrak Rp. 18.9 Miliar TA APBD 2022.
– Pembangunan jalan Desa Sumbong-Pencado Kecamatan Taliabu Selatan (Lapen), nilai korak Rp 16.6 Miliar, tahun APBD 2022.
“Proyek tersebut diatas tidak sesuai dengan kondisi dan fakta dilapangan atau dengan kata lainnya pekerjaan asal jadi. Sehingga adanya dugaan dan indikasi penyalahgunaan anggaran pembangunan jalan lintas.” Ungkap, Mujijat dalam orasi di depan kantor Dinas PUPR. Senin ( 11/9/2023).
Dia, menyebutkan dalam orasi didepan kantor Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu bahwa Bupati Pulau Taliabu telah melarikan diri dari ibukota Bobong Kabupaten dari masa aksi. “Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI Perwakilan provinsi Maluku Utara pun diduga ikut bersekongkol dengan Pemda Taliabu dalam melakukan pemeriksaan audit keuangan daerah untuk menutupi masalah kerugian negaranya.” cetusnya.
Tidak hanya itu, masa aksi kepung kantor Bank Maluku Unit Bobong Pulau Taliabu terkait Anggaran pinjaman 115 miliar yang sudah diterima oleh Pemda Alhasil, Dirut PT.Bank Maluku unit Bobong lagi-lagi kabur meninggalkan Ruangan. Masa aksi pun teriak didepan Bank diduga ikut bersekongkol bersama pemda dan papancuri.” kata seorang pendemo.
SPARTA Taliabu meminta Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu agar memeriksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait Pinjaman 115 miliar oleh Pemda Kabupaten Pulau Taliabu ke BANK Maluku unit Bobong Pulau Taliabu diduga kuat ada konspirasi kejahatan didalamnya.” tegasnya.
Karena kami menduga kuat bahwa pinjaman anggaran 115 miliar sebagian besar sudah habis dirampok oleh oknum-oknum pejabat Pemda tersebut.
Maka dari itu, Kejaksaan negeri Pulau Taliabu dengan penuh harapan agar penyidik Kejaksaan harus melakukan penyelidikan atas Dugaan kasus Pinjaman 115 miliar diduga kuat disalahgunakan oleh pejabat Pemda Taliabu.
“Sparta juga meminta pihak Kejaksaan untuk menegakkan hukum terkait penggunaan anggaran yang sudah di anggarkan untuk benar benar dilakukan sehingga dapat memberikan efek jera terhadap pelaku yang diduga korupsi.” Ujar, Asis.
Dalam heringnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu, Alfret Tasik Pulullungan,. SH,.MH, menyampaikan, berdasarkan amanat undang-undang kami menunggu hasil audit dari BPK sampai sejauh mana dan kami dari Kejaksaan menunggu hasil dari Inspektorat untuk koordinasi sampai ke tingkat tahapan terakhir.
“Kami bisa mengambil keputusan dengan mengabaikan hal yang lain diatas kepentingan rakyat karena itu adalah hukum yang tertinggi tapi itu harus melalui proses tahapan-tahapan yang saat ini tengah dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara.” Ucapnya. ( Jek/Redaksi)
Komentar