Diduga BPK RI Perwakilan Malut Ikut Bersekongkol Dalam Audit Keuangan Daerah Atas Infrastruktur Pembangunan Jalan di Pulau Taliabu

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG | – Dua periode Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Aliong Mus tidak mampu mengurus Daerahnya sendiri. Pasalnya, Infrastruktur pembangunan Jalan ibukota dalam Bobong Kabupaten saja semakin hancur lebur. Apalagi Infrastruktur pembangunan Jalan lintas Pulau Taliabu juga semakin becek, becek dan becek alias lumpur diatas lumpur dimana.

Dimana, Pemda Taliabu mengucurkan APBD Tahun 2022 kurang lebih Rp.800 Miliar, untuk pembangunan jalan lingkar Kabupaten Pulau Taliabu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Alhasil progres lapangan berdasarkan hasil advokasi lapangan yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah di kucurkan alias mangkrak dimana-mana.

Olehnya itu, Solidaritas Perjuangan Rakyat (SPARTA) Pulau Taliabu menggelar aksi di depan Kantor Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu dengan tujuan mempertanyakan Anggaran sebesar 49 miliar lebih itu untuk pembangunan infrastruktur jalan lintas sampai saat ini tidak ada satupun yang tuntas alias mangkrak dan becek dimana-mana.

Sebab, proyek-proyek pekerjaan jalan yang sampai saat ini mangkrak dengan berbagai macam alasan yang menurut pengkajian kami sangatlah tidak logis, seperti:

– Peningkatan jalan Nggele Kecamatan Taliabu Barat Laut-Lede Kecamatan Lede (rabat beton), nilai kontrak Rp. 16,03 Miliar tahun APBD 2022.

– Pembangunan jalan ruas Desa Hai-Air Kalimat Kecamatan Taliabu Utara (Lapen), nilai kontrak Rp. 7,7 Miliar, tahun APBD 2022.

– Peningkatan jalan dalam Ibu Kota Bobong (Butas), nilai kontrak Rp. 10,9 Miliar tahun APBD 2022.

– Pembukaan badan jalan Kataga Kecamatan Tabona-Sofan Kecamatan Taliabu Timur Selatan, nilai kontrak Rp. 2,03 Miliar, tahun APBD 2022.

– Pembangunan jalan Tabona-Peleng Padodong Kecamatan Tabona (Beton), nilai kontrak Rp.7,03 Miliar, tahun APBD 2022.

– Pembangunan jalan Desa Sofan-Loseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan (Lapen), nilai kontrak Rp. 18.9 Miliar TA APBD 2022.

– Pembangunan jalan Desa Sumbong-Pencado Kecamatan Taliabu Selatan (Lapen), nilai korak Rp 16.6 Miliar, tahun APBD 2022.

“Jadi jumlah keseluruhan dari nilai kontrak proyek di atas berdasarkan Anggaran APBD tahun 2022 yang kemudian di alokasikan untuk pembangunan jalan adalah sebesar Rp. 79,19 Miliar, tidak sesuai dengan kondisi dan fakta dilapangan atau dengan kata lainnya asal jadi. Sehingga adanya dugaan dan indikasi penyalahgunaan anggaran pembangunan jalan lintas tersebut.” Ungkap Mujijat dalam orasi di depan kantor Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu. Senin ( 11/9/2023).

Mujijat, menyebutkan dalam orasi didepan kantor Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu bahwa Bupati Pulau Taliabu telah melarikan diri dari ibukota Bobong Kabupaten. “Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI Perwakilan provinsi Maluku Utara pun ikut bersekongkol juga dalam melakukan pemeriksaan audit keuangan daerah untuk diduga menutupi masalah.” cetusnya.

Selanjutnya, masa aksi menuju kantor Bank Maluku Unit Bobong Pulau Taliabu untuk mempertanyakan terkait Anggaran pinjaman 115 miliar yang sudah diterima oleh pemerintah Daerah setempat. Alhasil, Dirut PT.Bank Maluku unit Bobong Kabupaten lagi-lagi kabur meninggalkan Ruang Bank. Masa aksi pun teriak didepan Bank diduga ikut bersekongkol dan papancuri.” kata seorang pendemo.

Selain itu, Asis juga menegaskan kepada pihak DPRD kabupaten Pulau Taliabu harus mengeluarkan rekomendasi ke Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu agar memeriksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tersebut terkait dengan Pinjaman 115 miliar oleh Pemda Kabupaten Pulau Taliabu ke BANK Maluku unit Bobong Pulau Taliabu diduga kuat ada penggelapan disitu.” tegasnya.

Massa aksi meninggalkan Kantor DPRD Kabupaten Pulau Taliabu bergerak menuju Kantor Kejaksaan Kabupaten Pulau Taliabu dengan harapan agar penyidik Kejaksaan harus melakukan penyelidikan atas Dugaan kasus Pinjaman 115 miliar diduga kuat disalahgunakan oleh pejabat Pemda Taliabu bersama-sama dengan DPRD itu sendiri.

“Kami dari Aliansi SPARTA meminta pihak Kejaksaan untuk menegakkan hukum terkait penggunaan anggaran yang sudah di anggarkan untuk benar benar dilakukan sehingga dapat memberikan efek jera terhadap pelaku yang diduga korupsi.” tandasnya.

Hal tersebut ditanggapi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu, Alfret Tasik Pulullungan,. SH,.MH, berdasarkan amanat undang-undang kami menunggu hasil audit dari BPK sampai sejauh mana dan kami dari Kejaksaan menunggu hasil dari Inspektorat untuk koordinasi sampai ke tingkat tahapan terakhir.

“Kami bisa mengambil keputusan dengan mengabaikan hal yang lain di atas kepentingan rakyat karena itu adalah hukum yang tertinggi tapi itu harus melalui proses tahapan tahapan yang saat ini tengah dilakukan oleh BPK.” ujarnya. ( Jek/Redaksi)

Komentar