Berita SidikKasus.co.id.
SEKADAU-KALBAR, – Polres Sekadau menggelar sidang BP4R (Badan Pembantu, Penasehat, Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk) untuk 6 personel beserta pasangannya.Rabu(06/09/2023).
Berlangsung di aula Bhayangkara Patriatama pada Selasa (05/09/2023), sidang BP4R dipimpin oleh Wakapolres Sekadau Kompol Hoerrudin, S.I.K., M.H., didampingi Kabag SDM AKP Suwaris bersama Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Sekadau Ny. Tari Hoerrudin.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kasi Propam Polres Sekadau IPTU Guritno, Pengurus Bhayangkari Cabang Sekadau, Rohaniawan serta orang tua dan keluarga dari pasangan calon.
Sidang BP4R ini lazimnya disebut sebagai “nikah kantor” dan digelar sebagai bentuk pemberian izin menikah dari Institusi Kepolisian, serta memberikan nasehat dan arahan kepada pasangan yang akan memasuki kehidupan baru sebagai suami istri.
Dalam sambutannya, Wakapolres Sekadau menyampaikan betapa berat dan beragam tugas yang diemban oleh personel Polri. Sebagai Bhayangkari, harus bisa memahami kondisi tersebut demi terciptanya keutuhan dan kerukunan dalam rumah tangga.
“Dalam proses pernikahan nanti, diharapkan semuanya berjalan dengan lancar. Jadilah ibu rumah tangga dan Bhayangkari yang baik, selalu mendampingi suami dalam setiap situasi,” ujar Wakapolres.
Sebagai istri anggota Polri, Bhayangkari dituntut untuk menjalankan peran ganda. Selain sebagai istri dan ibu rumah tangga, juga berperan aktif dalam membantu suami dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Kabag SDM Polres Sekadau AKP Suwaris juga menambahkan bahwa membangun rumah tangga bukanlah perkara mudah. Diperlukan komitmen, keterbukaan, dan kerjasama agar kehidupan pernikahan dapat berjalan dengan baik.
“Sebagai istri anggota Polri, hendaknya mendukung kegiatan dan tugas yang dikerjakan suami serta menjaga keharmonisan dalam membina hubungan rumah tangga,” tambah Kabag SDM.
Publish:(Sofyan).
Komentar