Diduga Penambang Pasir Illegal di Bontomanai Tidak  Mengantongi izin, Kepala Dusun ” Saya Juga Serba Salah”

Berita.sidikkasus.co.id

GOWA — Aktifitas penambang pasir yang berlokasi di wilayah Dusun Lepa — Lepa Desa Bontomanai, Kabupaten Gowa Sulsel di Duga kuat tak mengantongi izin atau ilegal, Sepertinya pemerintah setempat terkesan tutup mata. (5/9/2023).

Maraknya tambang pasir ilegal tanpa berizin di Kab.Gowa khususnya di kec.Bajeng Barat beroperasi dalam lingkungan sangat berdampak negatif di lokasi sekitar.

Penambang pasir ilegal tersebut menuai protes oleh warga setempat, hal ini berdampak langsung dan mengganggu kenyamanan warga dusun Lepa — Lepa karena debu debu berterbangan masuk rumah. dalam hal ini belum ada teguran langsung yang di terima oleh pihak penambang sehingga aktivitasnya berjalan lancar sampai sekarang.

Saat awak media menghubungi kepala dusun Lepa — Lepa melalui sambungan telepon selulernya via whatsapp mengatakan ” saya juga serba salah banyak bicara sama pengolah tambang dampak negatifnya ke saya juga.” Ungkapnya.

Warga dusun Lepa — Lepa meminta kepada kepala Desa dan aparat hukum agar turung tangan menangani pertambangan pasir galian c yang berlokasi di Lepa – lepa yang berdampak kepada warga, yang tanahnya nyaris longsor.

” kami minta kepada Kades agar turun langsung menangani para penambang pasir ilegal ini.” Harapannya.

Operasi tambang yang di duga tak berizin  dalam dugaan tambang galian c ilegal dan di anggap melakukan pelanggaran pasal 158 Undang undang no.4 tahun 2009  tentang  pertambangan.

Dalam laporan pengaduan beberapa pihak yang masuk berdampak lokasinya yang tidak jauh dari lokasi pertambangan diduga nyaris  akan longsor tanahnya akan di rugikan nantinya.

“Lebih baik Mencegah dari pada terjadi konflik (bentrok).”

Para istansi terkait baik dari pihak pemerintah setempat maupun aparat kepolisian adanya tambang pasir galian c ilegal sudah melanggar hukum yang sedang beroperasi di Dusun Lepa – lepa  desa bontomanai, warga setempat meminta segera di hentikan agar aman dan damai.

Pemerintah yang terkait jangan tinggal diam sebelum ada unsur negatif yang tak di inginkan kepada warganya apalagi aktivitas tambang tersebut sudah berjalan kurang lebih 3 minggu.

(Hrd)

Komentar