Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG | – ZL alias Zamrudin tersangka atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Dana (DD) Galebo Kecamatan Taliabu Selatan Tahun Anggaran 2021 -2022.
Bedasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu Nomor: 700/51/LHPKKN/ITDA-PT/IX/2023 tanggal 01 September 2023 sejumlah Rp760.944.800,00.- ( Tuju ratus enam puluh juta lebih).
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu , Maluku Utara menyeret tersangka berinsial (Z) atau Mantan Kades Galebo ke Jeruji Besi. pada Jumat, 01/9/2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Taliabu Ahmad Za’im S.H., bahwa tersangka Z diduga melakukan tidak pidana korupsi ADD dan DD tahun 2021-2022, mulai dari pekerjaan kurang volume, bahkan gaji aparatur Desa belum dibayarkan.
Begini dugaan korupsi Dana Desa, Galebo, pada tahun 2021 yaitu, Pengadaan lampu fiktif, Pekerjaan drainase dalam RAB volumenya 181 meter baru dikerjakan 41meter masih kurangan volume 140 meter, Pembangunan sekolah Paud belum terselesaiakan atau kurangan volume.
Sedangkan pada Tahun Anggaran 2022, ADD tahap 4 bulan Oktober sampai dengan Desember untuk pembayaran gaji aparat Desa tidak disalurkan.
“Selain itu Dana Desa 2022, untuk Pengadaan romping fiktif, Jalan usaha tani fiktif, Drainase 150 meter fiktif, Kegiatan Polindes fiktif, Penanggulangan bencana fiktif.” Ungkapnya
Olehnya itu, Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu melakukan penahanan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor: PRINT-123/Q.2.19/Fd.2/09/2023 tanggal 01 September 2023. ( Red)
Komentar