20 Komunitas Adat Merasa di Rugikan atas Revisi RTRW di Kabupaten Teluk Bintuni

Ketgam : Pembahasan Integrasi Wilayah Adat Dalam Revisi RTRW Teluk Bintuni.

 

Berita.Sidikkasus.co.id

BINTUNI – Berdasarkan sumber Papua Terkait Kasus dugaan korupsi pembuatan dokumen revisi RTRW Kabupaten Teluk Bintuni yang telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Teluk Bintuni mendapat sorotan dari elemen masyarakat adat. Piter Masakoda selaku Ketua Himpunan Moskona (Hipmos) menyatakan bahwa kami dirugikan dalam proses pembahasan Revisi RTRW yang sudah berlangsung cukup lama.

Sejak Tahun 2021 kami telah mempersiapkan dan sudah menyerahkan peta wilayah adat 20 komunits marga kepada Bappeda Kabupaten Teluk Bintuni selaku penanggung jawab revisi RTRW. 20 komunitas marga ini tersebar di wilayah adat tujuh suku, namun sayangnya peta wilayah adat ini tidak terakomodir dalam dokumen Revisi RTRW.

Harapan saya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Teluk Bintuni untuk usut sampai tuntas pihak yang terlibat dalam pennggunaan dana APBD dalam proses revisi RTRW mulai dari pejabat paling atas sampai pejabat yang bermain di bawah.

Dari 20 komunitas marga, salah satu komunitas marga yang diusulkan masuk ke dalam dokumen revisi RTRW adalah wilayah adat marga Aisnak. Korneles Aisnak mewakili komunitasnya menyampaikan bahwa kami sudah melakukan identifikasi sendiri wilayah indikatif suku dan wilayah indikatif marga. Namun pemerintah kabupaten teluk Bintuni masa bodoh, di mana kah uang Otsus seharusnya uang Otsus ini di gunakan untuk pemetaan wilayah adat tersebut, namun kami kendala sampai sekarang karena dalam Perda RTRW Kabupaten Teluk Bintuni belum mengakomodir rencana untuk pengakuan komunitas masyarakat adat. Karena belum diakomodir dalam Perda RTRW maka kami mencoba usulkan kepada pemerintah agar wilayah adat terintegrasi dalam RTRW namun sampai sekarang tidak ada kejelasan dari penggagas yaitu Bappeda Kabupaten Teluk Bintuni.

Setuju dengan tanggapan Korneles, Perwakilan Pemuda Wamesa, Roy Masyewi yang juga ikut terlibat dalam advokasi revisi RTRW melihat proses yang dilakukan oleh Bappeda Kabupaten Teluk Bintuni sangat tertutup. Kami tidak tahu proses revisi RTRW ini sudah sampai di mana bahkan kami meminta dokumen atau materi teknis beserta rancangan peraturan daerah tentang RTRW, Bappeda tidak pernah memberikan dukungan atau Draf tentang Revisi RTRW kami KOMINITAS ADAT sampai sekarang. Kami meminta Kejaksaan Negeri kabupaten Teluk Bintuni dan Manokwari untuk bergandengan tangan dan perlu meninjau kembali atau menyelidiki agar bisa diketahui publik sejauh mana kegiatan ini dan berjalan dan hasilnya dapat bermanfaat bagi daerah ini.

Sulfianto Alias selaku aktivis lingkungan yang juga sebagai Ketua Perkumpulan Panah Papua menyatakan bahwa sejauh pengamatan kami, dalam proses revisi RTRW Kabupaten, wajib didahului kegiatan peninjauan kembali (PK) dokumen RTRW.

Peninjauan kembali ini dilakukan oleh Tim Peninjauan Kembali yang di SK kan oleh Bupati.

Jika hasil PK dinyatakan Perda RTRW direvisi maka masuk ke tahapan berikutnya yaitu revisi RTRW. Dalam proses revisi Perda RTRW ini juga dilakukan oleh tim revisi RTRW. Di Kabupaten Teluk Bintuni kami belum melihat adanya pembentukan tim PK maupun pembentukan tim revisi.

Pada akhir Tahun 2022, Bappeda atau Bappelitbangda telah menginisiasi konsultasi publik, semestinya konsultasi publik ini bisa berjalan jika tim PK dan tim revisi sudah terbentuk.
Narahubung : +62 813-4447-9218 (Korneles Aisnak-Perwakilan Suara 20 Komunitas Marga Bintuni)

Reporter: Ruben

Komentar