Diduga Ada Mark Up dalam Proyek Pavingisasi Desa Dawuan Mangli Sukowono

Papan proyek pavingisasi Dusun Krajan Desa Dawuan Mangli (foto istimewa)

Berita: Sidikkasus.co.id

JEMBER, – Anggaran proyek pekerjaan pavingisasi dari program bantuan dana desa (DD) tahun anggaran 2023 di Desa Dawuan Mangli, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember dinilai tak wajar.

Pasalnya, pekerjaan jalan paving anggaran Rp122 juta dengan volume paving kisaran 375 meter persegi itu terkesan tinggi dan terdapat perbedaan anggaran dengan desa tetangga di kecamatan yang sama.

Terindikasi pengelembungan harga (Mark Up) yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan lebih.

Diketahui bersama, bahwa pekerjaan pembangunan jalan paving dengan volume panjang 221 meter dan lebar 1,7 meter itu bersumber dari APBN tahun 2023 dengan biaya Rp122.713.000, dan dikerjakan oleh pelaksana kegiatan anggaran (PKA) desa setempat.

Dari pantauan media ini dilokasi pekerjaan, bahwa bahan material memakai paving blok dengan ketebalan 8 cm.

Sementara, Kepala Desa (Kades) Dawuhan Mangli, Rudik Zainuddin, saat dikonfirmasi hal tersebut enggan memberikan statement dengan alasan sibuk.

“Lain waktu ketemu mas biar saya jelaskan kalau saya jelaskan melalui WA relatif terbatas, tapi sekarang saya banyak kesibukan,” balas Kades Rudik Zainuddin menjawab konfirmasi wartawan ini melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (23/8/2023).

Terpisah, Hadi selaku bendahara Desa Dawuan Mangli membenarkan adanya pekerjaan paving yang dimaksud dan sudah selesai dalam pengerjaannya.

Menurut dia, anggaran untuk pekerjaan paving sudah sesuai. Dan rencana anggaran biaya mengacu pada harga satuan kabupaten.

Disinggung terkait beberapa proyek dana desa diwilayahnya, Hadi tidak bersedia memberikan informasi secara detail berdalih bukan sebagai pelaksana kegiatan dalam pekerjaan.

” Saya tidak tahu terkait hal itu, langsung ke pak kades aja, sekarang masih di luar kota,” ucapnya.

Terkait perbedaan anggaran dengan desa tetangga, Hadi sebut faktor pekerjaan tambahan untuk pengangkutan (Ngimbal) material kelokasi.

” Bahan material tidak bisa masuk, jadi ada tambahan untuk biaya ngimbal,” imbuhnya Hadi kepada awak media di kantor Desa Dawuan Mangli, Senin (28/8/2923).

Sementara pihak terkait akan dikonfirmasi lebih lanjut.

Biro Jember: Herman

Komentar