Berita sidikkasus.co.id
JOMBANG,- Pengacara Kondang Edwin Wibisono,S.E, S.H,.CTA telah mendatangi Kantor Bank Banten guna untuk mengklarifikasi terkait kredit macet yang dialami kliennya diBank Banten Jl. Raya Dharmo-Surabaya. Jumat, 25/08/2023.
Kebetulan Advokat Kondang ini memang terkenal spesialis menangani kasus kredit macet di Bank apapun, gak hanya kredit macet saja Bang Edwin “begitu sapaan akrabnya” juga menangani kasus pidana maupun perdata.
Saat ini Bang Edwin juga telah membuka Posko Pengaduan & Perlindungan Hukum Debitur Bank yang Alamat Kantornya di Jl.Bedahlawak No.492 Tembelang-Jombang.
Bahkan tak hanya di Kantor Bedahlawak Posko Pengaduan & Perlindungan Hukum Debitur Bank juga di buka di beberapa Kecamatan dan saat ini di Desa Mundusewu Kecamatan Bareng Juga telah di buka Posko tersebut.
Dengan adanya Posko Pengaduan ini harapannya Edwin Wibisono bisa membantu Masyarakat Kabupaten Jombang bahkan Masyarakat di seluruh Indonesia khususnya yang mempunyai Kredit macet di Bank.
“Saya berharap dengan adanya atau di buka Posko Pengaduan & Perlindungan Hukum Debitur Bank sedikit banyak bisa membantu Masyarakat untuk menyelesaikan kredit macet di Bank dan bisa meringankan beban Masyarakat.” Ucap Bang Edwin.
(Red-Setia)
Komentar