Pasutri Digiring ke Mapolres Jember (foto Istimewa)
Berita: Sidikkasus.co.id
JEMBER – Hendak transaksi barang haram narkotika di salah satu hotel di Jember, pasangan suami istri (Pasutri) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember Polda Jatim, pada Minggu, 20 Agustus 2023.
Saat pengerebekan polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit timbangan digital dan 1 unit ponsel HP merk OPPO berwarna silver yang dalam penguasaan inisial MZ.
Sementara itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1 gram yang ditemukan di celah saku inisial MS
Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, AKP Sugeng Iryanto SH, mengatakan bahwa penangkapan terduga pengedar ini hasil informasi masyarakat.
“Saat dilakukan pengeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti yang mengarah pada aktivitas pengedaran narkotika,”kata AKP Sugeng di Mapolres Jember, Selasa (22/8/2023).
AKP Sugeng menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Jember
“Penangkapan ini menjadi bukti nyata upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Jember,” pungkas AKP Sugeng.
Keduanya kini berhadapan dengan hukum sesuai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Herman)
Komentar