Kapolres Melawi AKBP, M.Safi’i, Sampaikan Proses Hukum Kepada Ketiga Oknum Wartawan Yang Terlibat Kasus Pemerasan

 

Berita sidikkasu.co.id

MELAWI, KALBAR. – Kepolisian Resort Melawi telah keluarkan Surat Perintah Penahanan kepada 3 orang terduga pelaku tindak pidana pemerasan di wilayah hukum Polres Melawi, berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 13 Agustus 2023 lalu stelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan di Tempat Kejadian Perkara Desa Landau Leban Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi.

Kapolres Melawi AKBP M. Syafi’i sampaikan, per tanggal 15 Agustus 2023 Ketiga tersangka Pelaku Pemerasan yaitu IB alias A (38), HW alias E (39) dan SHA (34) untuk masing-masing telah dikeluarkan surat perintah penahanan. Kedua tersangka tersebut berdomisili dari Pontianak dan satunya dari Kabupaten Sintang.

Kepolisian Resort Melawi telah keluarkan Surat Perintah Penahanan kepada 3 orang terduga pelaku tindak pidana pemerasan di wilayah hukum Polres Melawi, berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 13 Agustus 2023 lalu stelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan di Tempat Kejadian Perkara Desa Landau Leban Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi.

Kapolres Melawi AKBP M. Syafi’i sampaikan, per tanggal 15 Agustus 2023 Ketiga tersangka Pelaku Pemerasan yaitu IB alias A (38), HW alias E (39) dan SHA (34) untuk masing-masing telah dikeluarkan surat perintah penahanan. Kedua tersangka tersebut berdomisili dari Pontianak dan satunya dari Kabupaten Sintang.

“Sudah kita lakukan penahanan di Mapolres Melawi. Berdasarkan identitas yang didapat penyidik Polres Melawi, IB alias A dan HW, keduanya bekerja sebagai oknum wartawan di perusahaan media online berbeda, sedangkan SHA sebagai salah satu oknum anggota LSM di Kalbar. Saat ini kita juga sedang lakukan verifikasi ke perusahaan media dan LSM tersebut, diperkembangannya akan disampaikan,” ungkap Kapolres. Rabu (16/08/23) di Polsek Kota Nanga Pinoh.

Menurut Kapolres Melawi, dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Kepolisian ada 4 panduan ataupun pedoman berdasarkan Undang-undang maupun peraturan lainnya, salah satunya ada peraturan Kepolisian, peraturan Kapolri, peraturan Kastkum, peraturan Kapolda, peraturan Kapolres. Terkait dengan penanganan dengan semua tindak pidana juga ada SOP nya.

“Untuk motifnya sedang berproses, Pasal yang disangkakan yaitu KUHP Pasal 368 ayat 1, 369 ayat 1 dan 378 ayat 1, ancaman hukuman kurang lebih 9 tahun,” terang Kapolres.

Pasal 368 Ayat (1) KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

Pasal 369 ayat (1) KUHP Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Ketentuan Pasal 378 KUHP menerangkan bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah kondisi yang dilakukan oleh siapa pun dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

AKBP M. Syafi’I juga sampaikan turut menyesalkan dan turut prihatin kenapa peristiwa ini bisa terjadi. “Karena rekan-rekan media adalah mitra kami juga, disatu sisi kami juga sebagai Pelindung, Pengayom masyarakat, kita juga akan menindaklanjuti setiap ada laporan atau pengaduan dari masyarakat, tentunya akan kita tela’ah, pelajari, bila memang laporan dari masyarakat itu cukup buktinya, kesesuaian antara alat bukti dan barang bukti yang ada berikut keterangan para saksi, maka proses akan berjalan mulai dari tahapan penyelidikan sampai nanti penyidikan dan seterusnya,”tutup Kapolres Melawi AKBP M.SYAfi’i*

Pewarta kepala perwakilan Kalbar ( Ahmad Rezaly.s)

Komentar