Berita SidikKasus.co.id.
MELAWI-KALBAR,- Kembali berulah setelah sekian waktu bebas menjalani hukuman,HF alias D kembali di amankan Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi dalam perkara pencurian.
HF alias D yang merupakan salah satu warga di Desa Penyangga Nanga Pinoh di amankan saat akan pergi memancing pada hari senin 7 agustus 2023 pukul 22.00 wib.
Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Melawi membenarkan telah mengamankan di duga pelaku,rabu (9/8/2023) pagi.
“HF alias D kami amankan dalam perkara dugaan pencurian Laptop sesuai laporan Polisi LP:B/70/VIII/2023/SPKT tanggal 7 agustus 2023,TKP di Jalan Marhaban Desa Pall Nanga Pinoh,korban sdri Verawati,”ujar Aiptu Samsi.
Tambahnya, diduga pelaku melakukan pencurian dengan cara menjepit slot pintu dengan menggunakan tang untuk membengkokan slot kunci rumah,lanjutnya saat ini HF alias D diamankan di rutan Polres Melawi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“HF sebelumnya pernah tersangkut perkara yang sama dan baru bebas.Terhadap diduga pelaku saat ini dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan,” tuntasnya.
Sumber : (Hmsresmlw).
Publish:(Sofyan).
Komentar