Berita SidikKasus.co.id.
SEKADAU-KALBAR, – Kapolres Sekadau AKBP Suyono yang diwakili Wakapolres Kompol Hoerrudin didampingi Kasat Reskrim IPTU Rahmad Kartono menggelar press release pengungkapan kasus kriminalitas selama kurun waktu bulan Juni hingga bulan Agustus 2023.
“Kasus yang berhasil kita ungkap yakni berjumlah 7 kasus antara lain 1 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), 3 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), 2 kasus penjualan emas tanpa ijin, dan 1 kasus persetubuhan anak dibawah umur,” ungkap Wakapolres membuka press release di depan ruang Sikeu Polres Sekadau, pada Selasa (08/08/2023) pagi.
Sementara itu Kasat Reskrim IPTU Rahmad Kartono membeberkan, dari ke tujuh kasus tersebut, terdapat 9 pelaku tindak pidana atau tersangka yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sekadau dari lokasi berbeda. Dalam press release ini, Sat Reskrim juga menghadirkan para tersangka berikut barang bukti tindak pidana yang telah diamankan.
Untuk kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di SP 3 Padak dusun Sebaung kecamatan Belitang pada tanggal 26 Juli 2023, Sat Reskrim telah menangkap 1 orang tersangka dan 3 tersangka lainnya masih buron.
Tersangka melakukan aksi pencurian dengan menodongkan senjata tajam berupa golok dan celurit serta mengikat kedua korban dan melakban mulut korban. Kerugian korban akibat aksi pencurian ini yakni sebesar 898 juta rupiah. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni berupa uang tunai senilai 91,5 juta rupiah, 1 unit mobil Toyota Innova, ponsel dan sepeda motor yang digunakan pelaku dari hasil kejahatan tersebut.
Berikutnya adalah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berjumlah 3 kasus. Tersangka dalam kasus ini berjumlah 5 orang yang diamankan pada 7 Juni 2023 di kecamatan Nanga Taman dan Nanga Mahap. Modus dari kasus ini adalah pelaku merekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dijanjikan bekerja di Malaysia. Dari ke lima tersangka, Sat Reskrim menyita barang bukti dari para pelaku berupa ponsel, rekening (ATM) dan pasport.
Kasus berikutnya adalah tindak pidana penampungan emas tanpa ijin berjumlah 2 kasus, yakni 1 kasus di kecamatan Nanga Mahap dan 1 kasus di kecamatan Belitang Hilir yang telah diungkap pada bulan Juni 2023. Dari kedua kasus ini, Sat Reskrim telah mengamankan 2 pelaku beserta barang bukti berupa butiran emas total seberat 63,93 gram.
Dan untuk kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di kecamatan Sekadau Hilir, Sat Reskrim telah mengamankan 1 orang tersangka di Pontianak dimana tersangka merupakan abang ipar korban.
Dari kasus-kasus tersebut, Wakapolres Sekadau Kompol Hoerudin menyampaikan imbauan agar masyarakat Kabupaten Sekadau selalu berhati-hati dalam menyimpan harta berharga, dan jangan mudah terbawa iming-iming apapun itu.
“Termasuk iming-iming pekerjaan harus diteliti dan dicari informasi kebenarannya dahulu, jika perlu bisa ditanyakan ke pihak kepolisian terlebih dahulu,” imbau Wakapolres sekaligus menutup giat Press Release.
Publish:(Sofyan).
Komentar