Berita sidikkasus.co.id
MUARA ENIM – Polres Muara Enim melaksanakan konferensi pers terkait ungkap kasus pungli yang berkedok LSM yang terjadi di Desa Pandan Dulang Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim. Sabtu,05/08/23.
Pelaku Dadang Hartoyo (40) warga Desa Pandang Dulang Kecamatan Panang Enim bersama dengan 7 rekannya yaitu Albal Dwi Saputra (28), Erdani (32), Andi H (30), Erwin Riadi (30), Apriansyah (38), Hepi Jon (38), dan Indra Lepi (38) yang tergabung dalam LSM Pusaka Gumay.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH mengatakan motif para pelaku melakukan pungli dengan cara mendirikan pos Kontrol Batu Bara. Dimana setiap mobil bermuatan batu bara yang lewat dimintai uang dengan jumlah yang bervariasi mulai dari Rp 2.000 sampai dengan Rp 20.000.
Para pelaku yang tergabung dalam LSM Pusaka Gumay, mereka berdiri di pinggir jalan lintas Desa Pandang Dulang Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim pada saat mobil angkutan lewat para pelaku langsung menghentikan kendaraan dan meminta uang dengan alasan kontribusi untuk lingkungan
Para pelaku pungli ditangkap sepanjang jalur lintas Sumatera mulai Tanjung agung sampai dengan Simpang Mio
Penangkapan para pelaku pungli yang tergabung dalam LSM Pusaka Gumay di jalur lintas Tengah, dari Tanjung Agung hingga Simpang Mio. Para pelaku melakukan pungli dengan berdiri di pinggir jalan di Desa Pandang Dulang, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, dan langsung menghentikan kendaraan, khususnya mobil angkutan bermuatan batu bara, untuk meminta uang dengan alasan kontribusi untuk lingkungan.
Petugas melakukan penyisiran di Jalan Lintas Desa Panduraksa dan berhasil menangkap para pelaku saat mereka sedang meminta uang dari sopir truk batubara. Selama penangkapan dan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp. 169.000 dalam pecahan Rp. 1000, Rp. 2000, Rp. 5000, dan Rp. 10.000, buku tulis spanduk bertuliskan posko kontrol batubara, serta 7 unit sepeda motor.
Reporter: Ansory
Komentar