Berita Sidikkasus.co.id
PADANG LAWAS ~ Satreskrim polsek Barumun Kabupaten Padang Lawas (Palas) berhasil menagkap terduga pelaku pencurian dalam keadaan pemberatan Pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023, sekira pukul 21.00 Wib, di Desa Pasar Latong Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas.
Kapolres Padang Lawas AKBP DIARI ASTETIKA S.IK melalui Kapolsek Barumun AKP MIPTAHUDDIN, SE saat di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya membenarkan atas penagkapan terhadap inisial JH 23 tahun terduga pelaku pencurian dalam keadaan pemberatan Pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023, sekira pukul 21.00 Wib.
“Iya benar kita sudak melakukan penagkapan terhadap JH berdasarkan laporan Laporan Polisi Nomor : LP / 58 / VII / 2023 / KSPKT, BARUMUN/POLRES PALAS / POLDA SUMUT, tanggal 20 Juli 2023 an. Pelapor an.SRI KURNIAWATI, Terang Kapolsek.
AKP MIPTAHUDDIN, SE, juga menjelaskan, dari hasil keterangan Tersangka JH membenarkan bahwa dirinya pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekira pukul 01.30 wib,. Di lokasi Rumah toko, Tingkat 2 ( dua) tepatnya Los pasar Latong Desa Pasar Latong Kec. Lubuk Barumun Kab. Padang Lawas telah melakukan tindak pidana Pencurian berupa 1(satu) buah Laptop mrk
HP. Bermacam merek rokok 3 (tiga) buah tabung gas.
“Adapun cara tersangka melakukan kejahatannya diawali dengan. Penyurpean Lokasi, apakah sepi maupun belum.
Setelah keadan sepi hujan rintik rintik, tersangka memanjat dari arah samping bangunan Ruko ke tingkat dia malalui kayu bangunan rumah warga yang menempel Ke dinding ruko. Ungkap Mipta
“Dari tangan tersangka JH, polisi menyita Uang kontan Rp. 250.000, Merupakan uang dari penjualan barang bukti berupa 1(satu) buah Laptop merek HP.
Atas perbuatan nya JH di sangkakan pasal 363 Ayat (1) Angka 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.”Jelas Mipta. (HS79)
Komentar