Legal Atau Ilegal.. ? Rokok Merk ERA Tanpa Cukai Produk Luar Negeri Beredar Di Kabupaten Melawi

Berita SidikKasus.co.id.

MELAWI-KALBAR, – Maraknya peredaran rokok merek ERA di Kabupaten Melawi dipertanyakan apakah produk rokok tersebut ilegal apa legal ungkap salah seorang warga Kabupaten Melawi Jumat (04/08/2023).

Ketua Cabang 324 KIN-Projamin Kabupaten Melawi Jumain mengatakan tidak biasanya kemasan rokok tersebut dan itu dianggap asing peredarannya di Kabupaten Melawi sebab dari segi tampilan kemasannya sangat unik tanpa dipasang pita cukai dan peringatan penting layaknya produksi rokok yang ada beredar di pasaran pada umumnya.

Dari mana asal produksi rokok tersebut apakah produksi Indonesia atau rokok impor.
Jika rokok tersebut beredar berdasarkan impor yang jadi pertanyaan kenapa tidak dipasang pita cukai dan peringatan tentang merokok SEBABKAN KANKER PARU serta LAYANAN BERHENTI MEROKOK (0800-177-6565) dan DIlarang MENJUAL/MEMBERI PADA ANAK USIA DIBAWAH 18 TAHUN dan PEREMPUAN HAMIL ucap Jumain.

Melihat kejanggalan tersebut Jumain mempertanyakan kepada pihak yang berwenang Kepabeanan/Bea Cukai apakah peredaran rokok ERA tersebut Legal atau ilegal. Seandainya jika peredaran Rokok Merek ERA tersebut ilegal maka sudah sepatutnya pihak pemerintah bersama APH ( Aparat Penegak Hukum) bertindak untuk menerapkan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Sebab masyarakat yang awam tidak mengerti apakah mengkonsumsi rokok ilegal akan menyebabkan penyakit atau tidak,tahunya yang penting murah dan mengepul.
Disamping itu Negara dirugikan akibat pihak perusahaan atau importir tidak membayar cukai.

Lagipula bahaya mengkonsumsi rokok ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Efeknya bisa muncul penyakit paru-paru, stroke, sebab Apalagi, kandungan dalam rokok ilegal dinilai tidak ada standarisasinya.

Seharusnya setiap pelaku usaha rokok berkewajiban mencantumkan peringatan kesehatan di setiap bungkus rokok yang diproduksinya sebagai peringatan bagi para konsumen, khususnya konsumen rokok, kewajiban tersebut tercantum di dalam pasal 7 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (yang selanjutnya disebut UUPK).ucap Jumain.

Disatu sisi dengan aroma yang khas bagi penggemar atau konsumen rokok sudah barang tentu memilih rokok yang harganya murah toh aromanya sama dengan rokok lain yang biasa mereka konsumsi tutupnya.

Publish: (Sofyan).

Komentar