Berita Sidikkasus.co.id.
PALI – Berdasarkan Data hasil Audit BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir untuk Tahun Anggaran 2021 dalam Resume BPK terdapat Kekurangan Volume Pekerjaan atas Pembayaran Uang Muka Pembangunan Gedung DPRD PALI Tahap 2 Sebesar Rp.5.592.705.782,61 dan Pencairan Jaminan Pelaksanaan Sebesar Rp.1.777.633.650,00 Tidak dilaksanakan.
Uang muka tersebut ditagih hingga sampai dengan pencairan oleh pihak ke tiga PT. APM pelaksana Pembangunan Gedung DPRD PALI Tahap 2. akan tetapi sangat di sayangkan, Pagu Anggaran Sebesar Rp.36.000.000.000 dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp.35.552.637.000,00 Pembangunan Gedung DPRD PALI Tahap 2 tidak di realisasikan atau dengan katalain FIKTIF.
Dengan adanya kejadian tersebut di atas maka kerugian Negara di tapsir sesuai Nilai Kontrak Sebesar Rp.35.552.673.000,00 atau terdiri atas Rp.5.592.705.782,61 + Rp.1.777.633.650,00 dan di + sisa tagihan yang tidak di realisasikan Sebesar Rp.28.629.660.567.
Terkait dengan Pembangunan Gedung DPRD PALI Tahap 2 Tahun Anggaran 2021 hendaknya Penyidik Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir masyarakat berharap agar bersikap netral dalam menetapkan tersangka sehingga tidak terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum atau dengan kata lain, di duga melindungi tersangka yang lain dan menetapkan satu orang tersangka oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman bahkan saat ini nasib oknum seorang ASN itu sudah menjadi terdakwa.
Ardi Perdian,.ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Gedung DPRD PALI Tahap 2, saat di konfirmasi di ruang kerjanya ia membenarkan bahwa dirinya sering di panggil oleh pihak Penyidik Kejari PALI dalam kapasitas sebagai Saksi dan ia juga masih terus mengikuti proses hukum di salah satu pengadilan Negeri Palembang dalam kapasitas sebagai saksi atas tersangka yang lainya, namun terkait kenapa dirinya tidak di tetapkan sebagai Tersangka oleh penyidk Kejari Pali ia hanya mengatakan dengan tegas itu kewenangan Penyidik kejari Pali, tetapi dalam hal ini saya apresiasi dan saya berterima kasih kepada pihak Kejari Pali Tegas Ardi Perdian,ST
PENULIS: MULYADI KR.
Komentar