Oknum Penyidik Polda Kalteng Diduga Tidak Menanggapi Laporan Masyarakat, Ada Apaa…? ? ?

Berita sidikkasus.co.id

PALANGKARAYA – KALTENG –
Jum’at. 28 juli 2023. Sekitar pukul 14.30. Wib. Dua orang kuasa hukum Lambut Bin saki an. Pourba,S.H,.M.H dan Neilman Neinggolan,.S.H mendatangi Polda Kalteng untuk melakukan pelaporan polisi terhadap satu perusahaan  bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Tumbang poroh kecamatan Kapuas hulu kabupaten Kapuas provinsi Kalimantan tengah.

Adapun laporan yang akan di sampaikan terkait fakta-fakta persidangan yang sudah tahap sidang pemeriksaan saksi- saksi yang diselenggarakan pada hari kamis,27 juli 2023. di pengadilan negeri kuala kapuas.

Sesampainya diruangan SPKT (Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu), kedua kuasa hukum tersebut menghadap langsung ke penyidik  Hemat Sribuan. S.H berpangkat Kompol ( Komisaris Polisi ).

Pada awal pembicaraan di tahap perkenalan sangatlah bagus, akan tetapi begitu pembicaraan diarahkan menuju pelaporan, tanpa diduga Oknum penyidik ini seakan tidak senang bahkan tidak menanggapi Laporan dari Kedua Pengacara tersebut termasuk surat kuasa yang di pegang oleh kuasa hukum, alasannya kuasa hukum itu tidak tau kronologisnya.

Ditengah bersitegang nya antara kuasa hukum terdakwa dengan penyidik, penyidik itu pun meminta ijin untuk keluar ruangan dan disusul oleh anak buahnya satu persatu hingga akhirnya tersisa kedua orang kuasa hukum terdakwa.

Setelah sekian lama menunggu kedatangan penyidik beserta anak buah nya yang tak kunjung datang, akhirnya kedua kuasa hukum terdakwa keluar dari ruangan SPKT ( SENTRAL PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU ) POLDA KALTENG.

Dengan rasa kecewa dan kesal atas perlakuan penyidik itu setelah keluar, setibanya di depan kantor Polda kalteng wartawan dari media sidikkasus,co.id Perwakilan kalteng sudah menunggu kedua Pengacara tersebut untuk di mintai wawancara hasil  dari kuasa hukum terdakwa  mendatangi Polda Kalimantan Tengah, seperti halnya hasil wawancara yang di kemukakan dalam tulisan awal kalimat diatas.

Kuasa hukum terdakwa menutur kan bahwa kedatangan mereka ke polda kalimantan tengah ingin melakukan pelaporan polisi terkait kasus kliennya yang menjadi terdakwa dan menjalani sidang tahap pemeriksaan saksi-saksi terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan kami ingin membuat laporan polisi dan yang kami laporkan itu adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

Tapi apa yang kami dapatkan yaitu tadi surat kuasa ini seolah-olah tidak cukup untuk kami membuat pelaporan imbuhnya. Beliau juga menambahkan bahwa ada banyak persyaratan-persyaratan yang di perlukan untuk melakukan pelaporan dan seharusnya kepolisian menerima pelaporan dari masyarakat apa pun konteksnya dan apapun permasalahannya karena kepolisian harus menjunjung “motto presisi”,bahwa siap melayani dan siap menerima apapun pelaporan masyarakat, tegasnya.

Adapun terkait pihak Oknum penyidik Polda Kalteng Kompol Hemat Sribuan,.S.H untuk di mintai tanggapan nya masih belum di konfirmasi oleh awak media hingga berita ini ditayangkan… Bersambung…

Reporter: Yunithree

Perwakilan Kalteng

Reporter: Yunithree

Komentar